Nasional

Organisasi Kepemudaan Juga Dukung Revisi UU KPK

Oleh: Admin Kamis 12 Sep 2019, 14:41 WIB
Gedung KPK/Pantau.com

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Revisi terhadap UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendapat dukungan. 

Kali ini datang dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus yang menginginkan lembaga anti rasuah memperbaiki kinerja ke depan.  

"Kami mendukung dilaksanakannya revisi Undang-Undang KPK," kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Robaytullah Kusuma Jaya kepada Ayojakarta, Kamis (12/9/2019).

Sementara, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Najih Prastiyo mengatakan bahwa UU KPK bukan sebuah konsensus yang tidak bisa direvisi.

Menurutnya, UU KPK perlu dievaluasi, mengingat baru-baru ini KPK diperingatkan Ombudsman RI karena dalam menangani beberapa perkara penyidikan tidak memiliki prosedur operasi standar yang baku. 

"Terkesan menyalahi wewenang dan ada pengkotak-kotakan fraksi-fraksi di tubuh KPK," kata Najih. 

AYO BACA : Pro-Kontra Revisi UU KPK, Ada Apa?

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Juventus Prima Yoris Kago menambahkan, UU KPK merupakan produk lama yang perlu mendapat peninjauan kembali pada setiap klausul pasal-pasalnya.

Peninjauan kembali diperlukan agar UU KPK sesuai dengan konteks kekinian bangsa Indonesia yang telah banyak mengalami kemajuan sosial dan teknologi.

"Sebagai lembaga negara yang memiliki peran vital. Kinerja KPK perlu diawasi dan dievaluasi agar dapat sesuai jalur dalam pendiriannya," jelas Juventus.

Evaluasi juga untuk mengantisipasi agar jangan sampai berbagai macam kewenangan yang diberikan kepada KPK disalahgunakan tanpa adanya pembatas. 

"Maka diperlukan dewan pengawas untuk memperkuat kinerja KPK secara kelembagaan. Serta melindungi KPK dari kepentingan golongan atau politik tertentu," imbuh Juventus. 

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay mengimbau agar masyakat dapat mengetahui secara berimbang mengenai pokok-pokok revisi UU KPK dengan objektif. Tanpa adanya penggiringan isu oleh kelompok tertentu.

"Sekali lagi, revisi UU KPK untuk memperbaiki dan memperkuat kinerja KPK secara kelembagaan tanpa ada sedikit pun upaya melemahkan KPK," tegasnya.  

AYO BACA : Abraham Samad: Revisi UU KPK Tidak Haram, Tapi Apa Urgensinya?

TAGS:
KPK
Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo