Nasional

Abraham Samad: Datang dari Plt Ketua KPK, Usulan Revisi UU KPK Salahi Aturan

Oleh: Admin Sabtu 07 Sep 2019, 15:02 WIB
Abraham Samad/Ayojakarta.com

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan, usulan untuk merevisi UU 30/2002 tentang KPK tidak berasal dari masa kepemimpinannya (2011-2015).

Bahkan, ia menilai usul merevisi UU KPK telah menyalahi aturan karena usulan itu dikeluarkan oleh pimpinan yang hanya berstatus Pelaksana Tugas (Plt) semasa dirinya mengakhiri masa jabatan.

"Ini datang dari Plt, maka ini menyalahi karena Plt itu punya aturan sendiri , tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis di luar kewenangan," ucap Abraham kepada wartawan usai diskusi bertajuk "KPK adalah Koentji” di D’Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

AYO BACA : Arteria : Revisi UU KPK Atas Dasar Keinginan KPK Sendiri

Hal ini dikatakan Abraham mengingat usulan tersebut tercatat pada November 2015, di mana kepemimpinan KPK telah dinahkodai oleh Taufiequrachman Ruki sebagai Plt Ketua KPK.

"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015, seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2011-2015. Tapi saya mengalami kriminalisasi maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt dan kawan-kawan sampai bulan Desember," jelasnya.

Sebelumnya, di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menyebut semua poin strategis dalam draf usulan revisi UU KPK berasal dari KPK. Usulan dikirimkan ke DPR pada November 2015 silam.

TAGS:
Reporter Admin
Editor Aldi Gultom