Nasional

KSPI Akan Turunkan 150 Ribu Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Ini Alasannya

Oleh: Admin Rabu 04 Sep 2019, 11:08 WIB
Said Iqbal/Merdeka

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM--Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan berdampak pada ambruknya daya beli masyarakat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan, kenaikan itu mungkin tidak memberatkan warga Jakarta dengan standar upah minimum Rp 3,9 juta. Tetapi jelas membebani ekonomi peserta BPJS Kesehatan kelas III yang besar iurannya direncanakan naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan tiga orang anak (lima orang anggota keluarga), maka dalam sebulan keluarga itu harus membayar Rp 210.000.

"Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum Rp3,9 juta, mungkin tidak memberatkan, walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Said melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Tetapi lain hal dengan warga kabupaten/kota yang upah minimumnya di bawah Rp 2 juta. Misalnya masyarakat di daerah Ciamis, Tasikmalaya, Yogyakarta atau Sragen.

"Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran Rp 1,5 juta, keluarga yang terdiri dari 5 anggota, harus mengeluarkan biaya sebesar 210 ribu atau hampir 20 persen dari pendapatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan," kata Iqbal.

Hal itu akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Artinya, dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat daya beli masyarakat jatuh. Apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda.

AYO BACA : Kenaikan Iuran BPJS Beratkan Masyarakat

"Satu hal yang harus disadari, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan," katanya.

Dijelaskan Iqbal, iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya lima persen dari upah. Di mana empat persen dibayarkan pengusaha dan satu persen dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan.

"Jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan," tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Iqbal, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Karena itu, asuransi sosial asing tidak boleh ikut campur dalam mengelola BPJS Kesehatan karena melanggar konstitusi.

Untuk menyampaikan penolakannya, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 Provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019. Di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi lain akan digelar di Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Medan, Batam, Banjarmasin, Gorontalao, dan lainnya.

Selain itu, KSPI juga akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suite). Adapun pihak yang akan digugat antara lain Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom