JAKARTA, AYOJAKARTA.COM--Masih banyak persoalan di balik usaha menggolkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Padahal, RUU ini merupakan Rancangan usulan dan inisiatif DPR.
RUU ini kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2017-2019. Pembahasannya telah masuk dalam tahap antar Panja Pemerintah dan Panja DPR RI. Namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan yang berarti yang dihasilkan oleh panja RUU PKS.
Demikian keprihatinan yang disampaikan Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan dalam siaran pers yang redaksi terima dari Koordinator Seknas FPL, Veni Siregar, Selasa (3/9/2019).
Contoh kasus penyebabnya, pada pembukaan Rapat Pertama, peserta Panja RUU PKS tidak kuorum sehingga rapat dibuka namun kemudian ditutup. Agenda pembahasan lanjutan RUU Penghapusan Kekerasan seksual yang semula dijadwalkan pada tanggal 2 September 2019 diubah jadwalnya oleh Pimpinan Komisi VIII DPR RI menjadi agenda lain.
Menurut FP, UU Penghapusan Kekerasan Seksual sesungguhnya sangat ditunggu oleh korban kekerasan seksual. UU ini dapat menjadi kebijakan khusus yang mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan aborsi, ekploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, penyiksaan seksual. Juga mengatur hukum acara khusus sesuai dengan kebutuhan korban. Dan mengatur tentang pencegahan, perlindungan, dan pemulihan untuk korban, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Saat ini, masih terjadi perdebatan di dalam Panja DPR. Beberapa anggota masih mempercayai isu-isu negatif yang dilekatkan pada RUU ini. Hal ini juga yang menyebabkan lambatnya proses pembahasan.
FPL pun kecewa pada sikap Panja Komisi VIII yang mendatangkan ahli hukum yang tidak memiliki perspektif korban dalam Focus Group Discussion (FGD) Tim Ahli Panja DPR dan Tim Ahli Panja Pemerintah pada tanggal 27 Agustus 2019. Ahli pidana tersebut tidak memiliki rekam jejak sebagai saksi ahli dalam kasus-kasus kekerasan sekual, sehingga pandanganya sangat sumir.
"Untuk itu, FPL mempertanyakan komitmen dan keseriusan Ketua Panja RUU PKS di DPR dalam mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengingat waktu pembahasan tidak banyak lagi," gugat FPL dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, FPL mengapresiasi Panja Pemerintah yang sudah sangat siap dalam proses pembahasan RUU PKS. Pemerintah telah membentuk Tim Ahli dan Tim Kecil, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) para Tim Ahli.
Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa pandangan Panja Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah terhadap RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menemui perbedaan. Panja Komisi VIII DPR menginginkan RUU ini sebagai UU administratif, sedangkan Panja Pemerintah mempertahankan agar RUU ini tetap mengatur tindak pidana kekerasan seksual.
Panja Pemerintah mengusulkan perubahan nama judul RUU menjadi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan judul tersebut, maka muatan inti dari RUU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual ini tetap ada, yaitu Acara Pidana, Sembilan Bentuk Kekerasan Seksual, Pencegahan, Pemulihan, Pemantauan, dan Ketentuan Pidana.
FPL sendiri mendesak Panja DPR RI untuk mempertahankan aspek mendasar dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yaitu pemidanaan pelaku, Hukum Acara, perlindungan dan pemulihan bagi korban harus tetap ada.
Kemudian mendesak Panja Komisi VIII DPR agar menepati janji melakukan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Masa Sidang terakhir DPR periode 2015-2019.
"Kami mendesak Panja Komisi VIII DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesuai jadwal, yaitu tanggal 25 September 2019," tutup keterangan pers tersebut.