AYOJAKARTA.COM -- Pelaksanaan SKD CPNS 2024 tengah berlangsung dan itu artinya hanya tinggal satu tahapan lagi maka selangkah lagi untuk bisa menjadi seorang PNS.
Bagi pelamar yang berhasil meraih skor memenuhi ambang batas dan lolos tiga kali perangkingan, maka berhak untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Adapun tahapan berikutnya yang akan dilalui yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan pelamar berdasarkan formasi yang dipilihnya.
Penting untuk diketahui bahwa tahapan SKB ini akan dilakukan oleh instansi pusat maupun instansi daerah.
Dan skor SKB ini menjadi skor penentu kelulusan pada seleksi CPNS 2024 ini. Pasalnya bobot skor SKB sendiri mencapai 60% dan SKD hanya 40%.
Maka dari itu, untuk bisa lolos tahapan SKB ini maka seluruh pelamar seleksi CPNS 2024 wajib mengetahui tentang ketentuan yang ada pada tahapan ini.
Baca Juga: Keberuntungan Apa yang Segera Menghampirimu? Ungkap Kebahagiaan dalam Diri dari Gambar yang Disukai
Sedikitnya ada ketentuan yang harus dipahami oleh para peserta sebelum melaksanakan SKB CPNS 2024.
Lantas, apa saja sih ketentuan yang harus dipahami oleh peserta terkait SKB CPNS 2024?
Dikutip dari akun Instagram @cpns.asn, berikut ini 7 ketentuan SKB yang harus dipahami oleh peserta seleksi CPNS 2024.
1. Tentang SKB itu sendiri
SKB merupakan sebuah seleksi yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Sehingga nantinya individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
2. Penyelenggara SKB
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos SKD, maka berhak untuk melanjutkan SKB yang nantinya akan menggunakan sistem CAT dan diselenggarakan oleh BKN.
3. Penyusun materi SKB CAT
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional akan disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan dalam bank soal pada sistem CAt yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara itu, Jabatan pelaksana yang bersifat teknis bisa menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan jabatan fungsional terkait.
4. Waktu pengerjaan SKB CAT
Adapun pelaksanaan SKB CAT sendiri dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit dan untuk penyandang disabilitas dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
5. Jumlah soal SKB CAT
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN memiliki jumlah soal sebanyak 100 soal.
6. Bobot hasil integrasi
Adapun bobot hasil integrasi nilai SKD dan SKB yaitu 40% untuk skor SKD dan 60% untuk skor SKB.
7. SKB tambahan lainnya
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, ada juga materi SKB tambahan lainnya yaitu psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesamaptaan, tes praktek kerja, wawancara dan tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.
Demikian informasi mengenai 7 ketentuan dalam SKB yang wajib diketahui oleh pelamar CPNS 2024.