AYOJAKARTA.COM -- Saat ini tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS masih terus berlangsung.
Nantinya setelah tahapan SKD ini selesai, peserta yang dinyatakan lolos dengan skor yang telah ditentukan akan melanjutkan tahapan SKB.
Sementara itu, kelulusan CPNS 2024 akan ditentukan berdasarkan hasil integrasi dari nilai SKD dengan persentase 40% dan nilai SKB dengan persentase 60%.
Menurut Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 pasal 33 dan 34, tes SKB CPNS 2024 ini berupa materi SKB untuk Jabatan Fungsional yang disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Selain itu, ada juga materi SKB untuk Jabatan Pelaksana hingga materi SKB lain mulai dari Psikotes, Tes Potensi Akademik, Tes Kemampuan Bahasa Asing Tes Kesehatan Jiwa, Tes Kesamaptaan, Tes Praktek Kerja hingga wawancara.
Ketentuan SKB di instansi pusat dan instansi daerah juga berbeda-beda. Seperti apa perbedaannya?
Dikutip dari akun Instagram @casn.asn, berikut ini perbedaan ketentuan SKB CPNS 2024 untuk instansi pusat dan instansi daerah.
1. Ketentuan SKB di Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB pada instansi pusat akan menggunakan CAT BKN
- Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat akan melaksanakan SKN tambahan paling banyak 3 jenis atau bentuk tes lain pada tipa jabatan setelah mendapatkan persetujuan menteri
Baca Juga: Ini Perbedaan Materi Seleksi Kompetensi CPNS dan PPPK, Jangan sampai Salah Belajarnya!
- Bagi instansi pusat yang melakukan SKB tambahan selain CAT BKN, maka akan berlaku ketentuan berikut:
SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% dari nilai SKB secara keseluruhan
Jika ada jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, maka akan diberikan bobot paling tinggi 10%dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Ketentuan SKB di Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB di instansi daerah menggunakan CAT BKN
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis atau bentuk tes lain.
- SKB tambahan tidak ada wawancara
- Instansi daerah yang melakukan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40%dari nilai SKB secara keseluruhan.
Demikian informasi mengenai ketentuan bobot nilai kelulusan CPNS 2024 yang wajib diketahui oleh para peserta seleksi.