JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Badan Legislasi (DPR RI) secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana menjadi usul inisiatif DPR RI lewat rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Atgas.
Dilansir dari dpr.go.id, Rabu (3/7/2019) keputusan itu dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU dikanjutkan penyampaian dukungannya atas penyusunan RUU tersebut.
AYO BACA : Para Chef di Titik Bencana
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Totok Daryanto menyampaikan RUU Penanggulangan Bencana sebagai pengganti UU Nomor 24 Tahun 2007 akan mengatur pola kordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana yang masih bersifat sektoral dan terfragmentasi.
“Yang terpenting dari RUU ini adalah mencerminkan adanya pelayanan negara yang lebih sigap terhadap masyarakatnya,” jelas Totok.
AYO BACA : Pintu Air Pasar Ikan Siaga II
Jadi, menurutnya RUU ini mengharuskan pemerintah atau badan penanggulangan nasional daerah untuk menetapkan status bencana selambatnya 3 x 24 jam. Kendati demikian, status bencanna dapat diubah mengikuti kebutuhan dan kategorinya.
“Misalnya, status bencana daerah nanti bisa diubah dengan tingkatan yang lebih tinggi jika terjadi eskalasi menjadi bencana nasional. Yang terpenting dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari, pemerintah harus menetapkan status bencana,” terangnya.
Tak hanya itu, Panja juga mendorong pengalokasian anggaran dalam bentuk dana siap pakai untuk penanggulangan bencana paling sedikit 0,5 persen dari APBN atau APBD.
“Artinya, dana itu terus ada di kas negara maupun pemerintah daerah,” pungkas Totok.
AYO BACA : Belasan Tahun Jadi Penggiat Sungai, Pengabdian Puarman Berbuah Manis