Nasional

Kemen PUPR dan LIPI Kerjasama Penataan Kawasan Kebun Raya

Oleh: Admin Senin 08 Apr 2019, 13:59 WIB
Ilustrasi. Kebun Raya Baturraden di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melanjutkan penataan kawasan kebun raya di beberapa provinsi di Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2019), mengatakan di samping konservasi tumbuhan dan keindahan, penataan kebun raya tersebut juga bermanfaat bagi konservasi air, tanah, dan udara.

Kerja sama Kementerian PUPR dengan LIPI dalam pengembangan kebun raya dilakukan melalui Program Pengembangan Kota Hijau.

"UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlunya pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen dari luas kawasan perkotaan. Pengembangan kebun raya di bawah koordinasi LIPI, sementara Kementerian PUPR memberikan dukungan infrastruktur," kata Basuki.

Kementerian PUPR bertugas membuat masterplan atau rencana induk dan desain serta pelaksanaan konstruksi berbagai sarana dan prasarana pendukung dalam kebun raya. Sementara LIPI membuat konsep kebun raya sesuai peruntukannya masing-masing.

"Kebun raya juga diharapkan bisa menjadi daerah tampungan air dan menahan air di daratan selama mungkin saat musim hujan," katanya.

Pemerintah pusat dan daerah melakukan penataan pada 12 kebun raya yakni Bogor, Cibinong, Cibodas, Purwodadi, Eka Karya Bali, Liwa Lampung Barat, Balikpapan, Kuningan, Baturraden, Banua, Jompie Parepare dan Kendari.

Dari 12 kebun raya tersebut, pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR yakni Kebun Raya Bogor, Cibinong, Eka Karya Bali, dan Baturraden.

Sementara delapan kebun raya lainnya dilakukan oleh satuan kerja provinsi yakni Kebun Raya Batam, Liwa Lampung Barat, Itera Lampung Selatan, Cibodas, Banua (Kalsel), Kendari (Sultra), Sulut dan Jagatnatha (Jembrana Bali).

Sebelumnya, hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan lahan seluas 15,9 hektare pada kawasan Pura Dalem Balingkang, di Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali layak dijadikan kebun raya.

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi