Nasional

Hati-Hati Jangan sampai Salah! Ini loh Perbedaan Kewenangan Antara MK, MA dan KY yang muncul di TWK SKD CPNS 2024

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Senin 28 Okt 2024, 14:27 WIB
Masih bingung bagaimana perbedaan kewenangan antara MK, MA dan KY yang muncul dalam soal TWK SKD CPNS 2024 Yuk simak di sini pembahasannya.

AYOJAKARTA.COM -- Masih bingung bagaimana perbedaan kewenangan antara MK, MA dan KY yang muncul dalam soal TWK SKD CPNS 2024? Yuk simak di sini pembahasannya.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini masih terus berlangsung hingga 14 November 2024.

Dalam tahapan ini seluruh peserta akan mengerjakan soal ujian SKD yang terdiri dari 3 subtes yaitu TWK, TKP dan TIU.

Khusus untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dianggap sebagai salah satu tes yang paling menantang.

Hal ini lantaran dalam soal TWK SKD menuntut peserta untuk mengasah penalaran mereka dan daya pikir kritis yang dimiliki.

Salah satu soal yang muncul dalam soal TWK yaitu mengenai wewenang antara MK, MA dan KY.

Soal tipe ini cukup menjebak apabila peserta tidak hati-hati dan tidak mengetahui perbedaan ketiganya.

Baca Juga: Harga Turun! Ini Rekomendasi iPhone yang Masih Layak Dibeli Tahun 2024, Upgrade Smartphone Kamu Sekarang

Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga yudikatif yang ada di Indonesia.

Lembaga yudikatif ini ternyata memiliki wewenang yang berbeda-beda dan wajib diketahui oleh seluruh peserta seleksi CPNS 2024.

Lantas, apa saja sih perbedaan wewenang lembaga yudikatif yang ada di Indonesia ini?

Baca Juga: Benarkah Tingkat Inflasi Provinsi DKI Jakarta Menurun? Cek Fakta dan Data Sebenarnya

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut ini perbedaan kewenangan antara MK, MA dan KY.

 

1. Mahkamah Agung (MA)

Memiliki kewenangan yaitu sebagai berikut:

- Mengadili pada tingkat kasasi, apabila jaksa atau terdakwa tidak terima terima atas putusan tingkat bawahnya seperti PN dan PT.

- Melakukan uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

- Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili

- Memeriksa dan memutuskan permohonan PK putusan pengadilan.

 

Baca Juga: Taklukkan Soal TIU SKD CPNS 2024 dengan Tips JItu Berikut ini, Dijamin Dapat Minimal 20 Soal Benar

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan yaitu sebagai berikut:

- Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.

- Wewenang dalam memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, dimana kewenangannya diberikan oleh UUD.

- Memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran parpol

- Memiliki kewenangan dalam hal memutus perselisihan hasil pemilu

3. Komisi Yudisial (KY)

Kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial (KY) yaitu sebagai berikut:

- Berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan

- Berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

- Menetapkan Kode Etik dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama MA

- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH

Demikian informasi mengenai perbedaan kewenangan yang dimiliki oleh MA, MK dan KY yang muncul dalam soal TWK SKD CPNS 2024.

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Aris Abdulsalam