AYOJAKARTA.COM – Meski vonis hukum terhadap Silfester Matutina telah inkrah, eksekusi hasil sidang yang melibatkan Jusuf Kalla masih belum terlaksana.
Divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Projo justru meminta agar Silfester Matutina diberikan amnesti atau pengampunan.
Sebagaimana Tom Lembong dan Hasto serta Gus Nur, Projo berharap kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla yang dilakukan Silfester Matutina diselesaikan dengan jalan serupa.
Menurut Freddy Damanik selaku Waketum Projo, pemberian ampunan bagi Silfester merupakan momentum implementasi hari kemerdekaan.
Seperti juga yang sudah diberikan kepada para terpidana lainnya, Freddy melihat hal serupa juga dapat diberlakukan bagi Silfester Matutina selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.
Dalam perkara yang melibatkan Jusuf Kalla, Freddy melihat hal serupa juga terjadi pada Tom Lembong, Hasto serta Gusnur.
Disamping karena bersinggungan dengan persoalan politik, pernyataan Silfester juga bagian dari bentuk kebebasan berekspresi sehingga layak diberikan ampunan.
Baca Juga: Tamat! Para Pemeran Drakor Law and The City Ucapkan Salam Perpisahan
Terkait dengan harapan pemberian amnesti yang dilakukan oleh Projo, Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara menilai narasi tersebut sebagai hal logis.
Setiap pelaku pelanggaran hukum yang sudah mendapat vonis pengadilan, menurut Refly memiliki harapan untuk tetap bisa menghirup udara bebas.
Selain untuk memenuhi harapan yang bersifat pribadi, ampunan hukum juga berguna untuk memastikan sebuah peran sosial tetap berjalan.
Namun demikian Refly menilai pemberian ampunan baik Grasi, Abolisi atau Amnesti yang dilakukan Presiden; tidak bisa dilakukan hanya dengan mendasarkan pada permintaan.
Baca Juga: Hati-Hati Berita Palsu! Prediksi Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Diperkirakan Oktober?
Salah satu hal penting yang juga menjadi syarat pemberian ampunan adalah, terpidana juga sudah menjalankan masa hukumannya.
“Seperti Gus Nur yang bebas bersyarat dan mendapat amnesti sehingga dia bebas murni,” jelas Refly terkait pengajuan amnesti bagi Silfester Matutina.
Putusan untuk memberikan pengampunan bagi terpidana yang belum menjalankan masa hukuman, menurut Refly akan membuat makna keadilan dipertanyakan.
Berbeda dengan pandangan dari kedua tokoh tersebut, Susno Duadji yang merupakan Mantan Kabareskrim Polri beranggapan sebaliknya.
Baca Juga: Lomba Fotografi HUT RI Ke-80 Jakarta Pusat: Total Hadiah Jutaan Rupiah, Ini Jadwal dan Syaratnya
Sebagai seorang terpidana, Susno menilai Silfester perlu menunjukkan sifat ksatria dengan terlebih dahulu menjalani masa hukuman.
Tanpa harus diminta paksa oleh Kejaksaan, Susno menilai sudah sepantasnya Silfester menunjukan itikad baiknya kepada publik.
Dengan terlebih dahulu menunjukkan sikap sebagai ksatria, Susno optimis Presiden akan menjadikan langkah tersebut sebagai pertimbangan pengampunan.
“Jalankan dulu hukuman, baru melakukan pengajuan ampunan,” ujar Susno dikutip Ayojakarta dari Youtube Kompas TV.***
Baca Juga: Pramono Anung Jadi Gubernur Kinerja Terbaik Pilihan Gen Z? Cek Daftar Lengkapnya di Sini