Nasional

Sudah Yakin Lolos SKD CPNS 2024? Cek Dulu Ada Tes Apa Saja di Tahapan SKB Berbagai Instansi

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 25 Okt 2024, 17:17 WIB
Sesuai dengan timeline jadwal dari BKN, tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

AYOJAKARTA.COM – Pelaksanan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini masih terus berlangsung.

Sesuai dengan timeline jadwal dari BKN, tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Selanjutnya, untuk pengumuman hasil dari SKD CPNS akan dilakukan pada tanggal 17-19 November 2024.

Nah, bagi peserta yang sudah yakin lolos tahap SKD CPNS 2024 ini, tentunya harus mempersiapkan diri untuk maju ke tahap SKB.

Salah satunya dengan mengetahui materi apa saja yang akan diujikan pada tahap SKB di setiap instansi.

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (25/10/24), berikut materi SKB tiap instansi yang wajib diketahui pelamar.

Baca Juga: Joget Sadbor Dapat Ratusan Ribu Rupiah dalam Sehari, Jadi Pendapatan Baru Warga Margasari

KEMENTERIAN AGAMA

- SKB CAT

- Tes Tambahan (Praktik dan Sikap Bekerja Berperspektif Moderasi Beragama dan Wawancara Wawasan Moderasi Beragama)

BADAN NARKOTIKA NASIONAL BNN

Jenis Jabatan CPNS:

- Analisa Anggaran Ahli Pertama

- Arsiparis Ahli Pertama

- Arsiparis Terampil

- Auditor Ahli Pertama

- Auditor Terampil

- Penata Laksana Barang Terampil

Sub Tes SKB

- SKB dengan Sistem CAT

· Bobot: 50%

- SKB Wawancara

· Bobot: 10%

- SKB Uji Penambahan Nilai dari Sertifikasi Kompetensi (Sertifikat Ms. Office)

· Bobot: 40%

Jenis Jabatan CPNS

- Penyidik BNN Ahli Pertama

Sub Tes SKB

- SKB dengan Sistem CAT

· Bobot: 50%

- SKB Wawancara

· Bobot: 10%

- SKB Kesamaptaan Jasmani

· Bobot: 40%

 

KEJAKSAAN NON SLTA/SMA

A. CAT BKN

B. Tes Keterampilan/Skill Praktek Kerja

C. Tes Wawancara

D. Tes Kesehatan yang bersifat menggugurkan, terdiri dari:

- Psikotes,

- Kesehatan Kejiwaan,

- Kesehatan Fisik.

KEJAKSAAN SLTA/SMA

A. CAT BKN

B. Tes Keterampilan/Skill Praktek Kerja, yang terdiri dari:

- Tes Praktik Kerja

- Tes Bela Diri/Samapta

C. Tes Wawancara

D. Tes Kesehatan yang bersifat menggugurkan, terdiri dari:

- Psikotes,

- Kesehatan Kejiwaan,

- Kesehatan Fisik.

KEMENKUMHAM NON SLTA/SMA

A. CAT BKN

B. Tes Kesehatan dan Psikotes (Bersifat Menggugurkan)

C. Tes Praktik Kerja

D. Wawancara dengan bobot 10% dari total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.

KEMENKUMHAM SLTA/MA

A. CAT BKN

B. Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan.

C. Tes Praktik Kerja bobot 30% dari total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan.

D. Wawancara dengan bobot 10% dari total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.

KEMENDIKBUDRISTEK

- SKB CAT (Kemampuan umum dan khusus)

- SKB Tambahan (Wawancara dan Praktek Mengajar/Microteaching khusus Formasi Dosen)

KEMENTERIAN KEUANGAN

- SKB CAT (Tes Kemampuan Umum dan Khusus)

- SKB Tambahan: Psikotes, Tes Kesehatan dan Kebugaran, serta Wawancara.

KEMENTERIAN PUPR

- SKB CAT (Tes Kemampuan Umum dan Khusus)

- SKB Tambahan Psikotes (CBT)

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam