Nasional

HORE! Jadwal PPPK Periode 1 Kementerian Agama Diundur, Segini Rentang Gaji dan Alokasi yang Dibutuhkan

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 22 Okt 2024, 19:02 WIB
Diinformasikan jika pendaftaran seleksi PPPK Periode I khusus untuk instansi Kementerian Agama diundur hingga bulan November.

AYOJAKARTA.COM – Ada kabar gembira bagi pelamar yang mendaftar seleksi PPPK di instansi Kementerian Agama (Kemenag).

Diinformasikan jika pendaftaran seleksi PPPK Periode I khusus untuk instansi Kementerian Agama diundur hingga bulan November.

Tentunya ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi para pejuang PPPK di Instansi Kementerian Agama yang belum menyelesaikan pendaftarannya di periode I ini.

Untuk jadwal pendaftaran seleksi PPPK Kemenag periode yang terbaru akan ditutup pada tanggal 4 November 2024.

Selain waktu pendaftaran yang diperpanjang, pelamar juga bisa mengetahui berbagai hal penting lain serta alokasi kebutuhan hingga rentang gaji.

Dikutip dari akun Instagram @pppk.idn pada (22/10/24), berikut informasi selengkapnya untuk seleksi PPPK di Kementerian Agama.

Baca Juga: iPhone 11 vs iPhone 16: Lebih Worth it Mana? Ini Ulasan Segi Kamera, Kecepatan, dan Performa Gaming

ALOKASI KEBUTUHAN KEMENAG

Untuk alokasi kebutuhan PPPK di Kementerian Agama tahun 2024 ini adalah sebanyak 89.781 orang.

RENTANG GAJI PPPK KEMENAG

Kemudian rentang penghasilan pegawai PPPK di Kemenag adalah sebagai berikut.

- Jabatan Pelaksana: Rp1.938.599-Rp6.131.600.

- Jabatan Fungsional:

· JF Jenjang Keterampilan Rp2.858.800-Rp5.560.800.

· JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli Rp3.203.600-Rp6.984.600.

· JF Jenjang Ahli Muda/Lektor Rp3.480.300-rp7.261.300.

 Baca Juga: Sering Keluar di TWK SKD CPNS 2024! Ini Tips dan Trik Membedakan Sila Kedua dan Kelima Beserta Contoh

PERSYARATAN KHUSUS

· Beragam islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi jabatan Penghulu.

· Beragam sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi jabatan Penyuluh Agama.

· Karya ilmiah di jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah:1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli.

· Karya ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah:1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam