AYOJAKARTA.COM – Sebagaimana diketahui pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini sedang berlangsung.
Perlu diketahui juga bahwa pendaftaran PPPK tahun 2024 ini juga dibagi menjadi dua periode yaitu periode I dan II.
Dimana untuk periode I dan II ini sudah ada kriteria pelamar serta jadwal pendaftarannya masing-masing.
Berikut perbedaan kriteria pelamar serta waktu pendaftaran PPPK 2024 untuk periode I dan II.
PERIODE I
- Pendaftaran dibuka pada tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.
- Diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas Guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer kategori III, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam pangkalan database BKN.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres, Ini 2 Bantuan Sosial Unggulan yang Nanti Akan Disalurkan!
PERIODE II
- Pendaftaran dibuka pada tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
- Diperuntukkan bagi pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Nah, kemudian muncul kekhawatiran di kalangan para pelamar PPPK 2024 terkait dengan pendaftaran yang dibagi menjadi dua periode tersebut.
Hal yang dikhawatirkan oleh para pelamar PPPK tersebut adalah terkait dengan apakah kemudian formasi akan habis di gelombang pertama.
Atau dengan kata lain formasi PPPK akan habis di periode pertama sehingga pelamar di periode kedua tidak dapat mendaftar.
Kekhawatiran tersebut muncul lantaran peserta yang melamar di periode I dan periode II itu pada prinsipnya mereka melamar pada formasi yang sama.
Lantas, benarkah demikian? Untuk mengetahui kejelasannya beriku penjelasan pihak BKD Jatim yang dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (18/20/24).
Ditegaskan bahwa tidak ada informasi yang mengatakan jika formasi PPPK 2024 bisa habis di periode pertama pendaftaran.
Kemudian jika melihat lagi di timeline pengadaan PPPK tahun 2024, sebenarnya prosesnya adalah sebagai berikut.
Pengelolaan atau pengolahan nilai hasil seleksi dari tahap I itu dilakukan pada saat yang tahap kedua sudah daftar.
Jadi bukan mengumumkan dulu kelulusan yang tahap I baru daftar yang tahap II, kalau seperti itu maka memang ada yang namanya formasi habis.
Tapi kalau sekarang, peserta yang periode II mendaftar itu yang periode pertama baru selesai tes.
Jadi belum sampai tahap pengolahan nilai, belum pengolahan hasil seleksi, belum proses pengusulan NIK.
Sehingga tidak mungkin terjadi formasi PPPK 2024 sudah terpakai di periode I sehingga pelamar di periode II tidak kebagian.