AYOJAKARTA.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution diketahui menetapkan status darurat bencana 14 hari.
Sebagai informasi bencana banjir-longsor di daerah Sumatera Utara sudah terjadi sejak Senin, 24 November 2025.
Diketahui bencana banjir-longsor ini bahkan terjadi di lebih dari 10 kabupaten kota.
Baca Juga: Kolaborasi BNI dan Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Lulusan Lewat Pemagangan
Status darurat bencana selama 14 hari ini tertuang dalam Keputusan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Provinsi Sumut selama 14 hari mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Adanya status darurat bencana ini sidaharapkan Bobby dapat mempercepat Penanganan bencana di wilayah yang mengalami kerusakan.
Pemprov Sumut sendiri diketahui sudah melakukan koordinasi dengan BNPB RI untuk bantuan Dana kepada Kabupaten/Kota terdampak.
Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Rumah Wardatina Mawa Terendam Banjir di Medan
"Pemprov Sumut telah nyelurkan bantuan ke wilayah terdampak bencana," ujar Bobby dalam keterangan resminya.
Kekinian menurut data setidaknya 43 orang meninggal dunia, 81 luka-luka sementara 1.168 warga harus mengungsi.***