Nasional

Jangan sampai Keliru! Ini Ketentuan Membuat Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK 2024: Diketik atau Tulis Tangan?

Oleh: Lilia Sari Selasa 15 Okt 2024, 16:30 WIB
Dalam mendaftar PPPK 2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya ketentuan membuat surat lamaran dan pernyataan.

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I akan ditutup lima hari lagi, tepatnya tanggal 20 Oktober 2024.

Periode 1 PPPK dibuka untuk pelamar prioritas, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.

Bagi yang belum mendaftar, bisa segera melakukan pendaftaran PPPK 2024 di situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Dalam mendaftar PPPK 2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya ketentuan membuat surat lamaran dan pernyataan.

Surat lamaran dan pernyataan harus dibuat sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk menghindari tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur administrasi.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Tentang Tilok Mandiri SKD CPNS 2024

Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut ini adalah ketentuan membuat surat lamaran dan pernyataan PPPK yang wajib dicatat agar tidak keliru.

1. Membuat surat lamaran berdasarkan contoh template yang disediakan oleh instansi.

2. Dalam membuat surat lamaran, perhatikan detail yang diminta instansi. Apakah surat lamaran yang diminta berupa tulis tangan atau diketik.

Jika keterangan pada instansi tidak ada ketentuan diketik atau ditulis tangan, maka buatlah surat lamaran dengan mengikuti standar umum, yaitu diketik.

Baca Juga: Makin Keren! Ini Deretan Harga dan Spesifikasi HP Samsung Seri Terbaru Akhir Tahun 2024

3. Surat lamaran yang ditulis tangan harus menggunakan tinta hitam.

4. Tanda tangan yang digunakan pada surat lamaran tergantung pada instansi. Namun, sebagian besar instansi mempertegas tanda tangan basah dengan pena bertinta hitam.

Jadi, tanda tangan langsung dibubuhkan pada surat lamaran yang telah di-print.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua periode.

Periode II akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Periode II ini ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Demikian adalah ketentuan membuat surat lamaran dan pernyataan untuk daftar seleksi PPPK 2024.

Reporter Lilia Sari
Editor Aris Abdulsalam