Nasional

Gaji Pegawai Kemenag Dibayar Hingga Januari 2026, SK Kemenhaj Jadi Kendala Usul SKPP

Oleh: Gita Esa Hafitri Kamis 12 Feb 2026, 10:53 WIB
Gaji Pegawai Kemenag Dibayar Hingga Januari 2026, SK Kemenhaj Jadi Kendala Usul SKPP

AYOJAKARTA.COM -- Peralihan sumber daya manusia (SDM) dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru-baru ini memicu diskusi hangat terkait kelancaran pembayaran hak-hak pegawai. Kemenag memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab kekhawatiran para pegawai yang terdampak proses transisi ini.

Pemerintah menjamin bahwa seluruh kewajiban gaji para pegawai yang berpindah tugas telah tuntas hingga Januari 2026. Namun, muncul persoalan baru terkait pembayaran gaji periode Februari 2026 yang mengalami hambatan akibat kendala administratif pada penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP).

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh pemindahan personil ke Kemenhaj. Kemenag memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen administratif, termasuk dalam usulan penerbitan SKPP. Hambatan yang terjadi di lapangan murni disebabkan oleh masalah dinamika dokumen legal.

"Kami menjamin tidak ada praktik pungli dalam prosedur pengajuan SKPP. Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap proses peralihan personil ke Kemenhaj. Kendala yang muncul di lapangan sepenuhnya berkaitan dengan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari pihak Kemenhaj," ujar Kamaruddin Amin pada Kamis, 12 Februari 2026.

Sejak awal, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menginstruksikan seluruh jajaran Kemenag, baik di pusat maupun daerah, untuk menyukseskan operasional Haji 2026. Hal ini mencakup kelancaran transisi pegawai dan kepastian anggaran operasional selama masa peralihan.

Transisi ini bermula dari surat Sekjen Kementerian Haji pada akhir November 2025 yang memohon bantuan pembiayaan operasional hingga penutup tahun 2025. Kemenag merespons permohonan tersebut dengan cepat melalui koordinasi intensif bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pihak kami menerima permohonan tersebut dengan tangan terbuka, sehingga kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menindaklanjuti permintaan bantuan dari Sekjen Kemenhaj," jelasnya.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, memaparkan data rinci mengenai jumlah personil yang terlibat dalam gerbong besar transisi ini. Sebanyak 3.507 pegawai menyusul setelah Badan Pengelola Haji (BPH) bertransformasi menjadi kementerian penuh.

Jika ditambah dengan 21 personil yang sudah pindah saat lembaga tersebut masih berbentuk badan, maka total ada 3.528 pegawai yang beralih status.

Wawan memastikan bahwa Kemenag tetap menanggung gaji dan tunjangan para pegawai tersebut meskipun status kepegawaian mereka sudah berpindah.

"Sebanyak 3.528 pegawai Kemenag telah berpindah tugas ke Kemenhaj hingga Desember 2025. Kami tetap membayarkan upah serta tunjangan yang melekat pada mereka sampai Januari 2026, walaupun status mereka sudah resmi beralih," tutur Wawan Djunaedi.

Kemenag juga menginstruksikan 34 Kakanwil dan 514 Kepala Kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota untuk memastikan anggaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tetap mendanai program Kemenhaj di daerah hingga akhir 2025, termasuk proses seleksi petugas haji.

Persoalan administratif muncul saat memasuki bulan Januari 2026. Idealnya, pengusulan SKPP sudah harus selesai pada 10 Januari 2026 agar gaji bulan Februari dapat dibayarkan langsung oleh Kemenhaj. Namun, prosedur ini membutuhkan syarat mutlak berupa SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan dari Kemenhaj.

Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, mengungkapkan fakta di lapangan bahwa jajaran Kemenhaj di berbagai daerah belum mampu melengkapi dokumen persyaratan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Hingga tenggat waktu 10 Januari 2026, jajaran Kemenhaj di daerah belum menunjukkan dokumen wajib untuk pengusulan SKPP. Padahal, Surat Keputusan pengangkatan dari Kemenhaj merupakan syarat utama agar SKPP dapat diterbitkan," kata Ahmad Hidayatullah.

Bahkan, terdapat sejumlah SK untuk pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji yang baru diserahkan setelah melewati tanggal 10 Januari. Hal inilah yang menjadi pemicu utama mengapa SKPP sebagian pegawai belum bisa diproses tepat waktu.

Guna melindungi hak-hak pegawai, Kemenag menerbitkan surat instruksi khusus pada 14 Januari 2026. Surat tersebut memastikan bahwa gaji bulan Januari untuk pegawai UPT Asrama Haji tetap menjadi tanggung jawab Kemenag. Sementara itu, target pemindahan beban gaji ke Kemenhaj dicanangkan mulai berlaku sepenuhnya pada Februari 2026.

Meskipun terdapat kendala, Kemenag mengklaim bahwa mayoritas pengajuan SKPP kepada Kemenkeu sudah berhasil diselesaikan. Kini, fokus utama beralih pada kesiapan Kemenhaj untuk mulai mengucurkan gaji bagi pegawainya sendiri.

"Proses usulan SKPP bagi pegawai yang berpindah tetap kami jalankan sesuai kelengkapan syarat yang tersedia. Sekarang, pihak Kemenhaj perlu memberikan kepastian mengenai pembayaran gaji para pegawai tersebut, mengingat peralihan status sudah resmi terjadi sejak akhir Desember 2025," pungkasnya.

Reporter Gita Esa Hafitri
Editor Gita Esa Hafitri