AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah merampungkan pengalihan status kepegawaian sebanyak 3.528 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat instansi yang baru terbentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa proses pengalihan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kemenag terhadap institusi baru tersebut.
Menurutnya, pemindahan ribuan pegawai ini bertujuan untuk menyatukan kekuatan dan keahlian di bawah payung Kemenhaj guna memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.
"Berdasarkan data yang kami himpun, saat ini sebanyak 3.528 ASN dari Kementerian Agama telah berpindah tugas ke Kementerian Haji dan Umrah. Inisiatif ini merupakan wujud nyata dari komitmen Menteri Agama dalam mendukung penuh kelancaran serta kesuksesan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh tahapan birokrasi ini berjalan dengan sangat kooperatif. Kemenag memastikan tidak ada hambatan internal dalam proses transisi ini karena semangat yang diusung adalah semangat persatuan demi kepentingan umat.
Kepala Biro SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, membedah lebih dalam mengenai teknis pengalihan SDM ini. Ternyata, proses panjang ini sudah mulai dirancang sejak November 2024, tepat saat Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Kemenag menginisiasi kolaborasi antara berbagai lembaga penting, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Salah satu terobosan paling signifikan dalam koordinasi ini adalah pemilihan sistem "pengalihan" alih-alih menggunakan jalur "mutasi" tradisional yang seringkali memakan waktu lama.
"Hasil diskusi bersama BKN menetapkan bahwa perpindahan ini menggunakan skema pengalihan status, bukan melalui jalur mutasi biasa. Dengan memilih sistem ini, persyaratan administratif menjadi lebih sederhana sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan jauh lebih cepat," tutur Wawan Djunaedi.
Implementasi pengalihan pegawai ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan kementerian yang mengalami pemecahan atau penggabungan untuk melakukan perpindahan SDM secara efektif, akuntabel, dan transparan.
Namun, Wawan mengingatkan bahwa jendela waktu untuk skema khusus ini hanya berlaku hingga akhir Desember 2025.
Selain sistem pengalihan, rapat koordinasi juga menyepakati strategi "Bedol Desa". Strategi ini berarti seluruh pegawai yang memiliki Tugas dan Fungsi (Tusi) di bidang haji secara otomatis berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Pola serupa juga berlaku bagi pegawai dengan fungsi Jaminan Produk Halal (JPH) yang dialihkan ke BPJPH.
"Kami bersyukur bahwa sebanyak 21 personel Kementerian Agama telah resmi berpindah tugas ke Kementerian Haji dan Umrah ketika lembaga tersebut masih berfungsi sebagai Badan Penyelenggara Haji (BPH)," ungkap Wawan.
Meskipun ribuan pegawai telah beralih status, proses ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Kemenhaj tetap melakukan seleksi ulang terhadap personel yang akan mereka serap untuk memastikan kompetensi yang sesuai.
Di sisi lain, Menteri Agama juga memberikan fleksibilitas bagi pegawai di luar fungsi haji untuk bergabung ke kementerian baru tersebut, namun dengan catatan tertentu.
"Menteri Agama memberikan lampu hijau bagi pegawai Kemenag dari bidang lain untuk pindah ke Kemenhaj. Akan tetapi, kami belum bisa memberikan izin bagi pegawai non-bidang haji yang perannya masih sangat vital atau sangat kami butuhkan di internal Kementerian Agama," jelas Wawan Djunaedi secara tegas.
Mengingat jadwal operasional haji 2026 yang semakin dekat, Kemenag tidak ingin ada kendala administratif yang menghambat kinerja para pegawai di tempat baru. Oleh karena itu, Biro SDM Kemenag bersama Biro SDM Kemenhaj membentuk tim gabungan khusus.
Tim ini memiliki tugas krusial untuk melakukan validasi data agar tidak terjadi tumpang tindih atau data redundan. Sinkronisasi data menjadi prioritas utama agar hak-hak pegawai tetap terpenuhi tanpa gangguan teknis.
"Tim gabungan ini bertugas untuk memvalidasi kembali data usulan pegawai agar tidak terjadi duplikasi. Langkah ini kami ambil karena tim kami menemukan adanya sejumlah nama yang diajukan berkali-kali oleh pihak Kementerian Haji dan Umrah," pungkas Wawan Djunaedi.