AYOJAKARTA.COM -- Menjelang perayaan Idulfitri 1447 H, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Menag secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau perjalanan pribadi lainnya.
Bagi Menag, kepatuhan terhadap aturan ini adalah bentuk cerminan dari etika seorang abdi negara. Ia menekankan bahwa setiap ASN memiliki beban moral untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan disiplin dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penggunaan fasilitas jabatan yang diamanahkan kepada mereka.
Kendaraan dinas adalah instrumen negara yang disediakan khusus untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan. Penggunaannya tentu harus tunduk pada regulasi yang ada dan tidak boleh dikomersialkan atau dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan sebagai sarana transportasi mudik Lebaran.
"Setiap ASN diwajibkan untuk memegang teguh nilai integritas dan profesionalitas dalam bekerja, termasuk cara mereka dalam menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Menggunakan wewenang dan sarana jabatan untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak diperbolehkan," tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Langkah ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan merupakan pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada sanksi administratif.
Selain aspek hukum, Menag menyoroti peran ASN sebagai panutan bagi masyarakat. Di tengah momentum bulan suci yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan pengendalian diri, ASN diharapkan mampu menunjukkan perilaku yang sesuai.
Menag menegaskan bahwa ASN harus mampu memberikan contoh yang baik dalam mempraktikkan etika penggunaan fasilitas negara di tengah masyarakat.
Meskipun larangan berlaku ketat, Menag memberikan pengecualian bagi ASN yang memang sedang bertugas di lapangan. Beberapa staf Kemenag memiliki tanggung jawab selama masa libur, seperti mereka yang bertugas mengawal program "Rumah Ibadah Ramah Pemudik."
Di luar urusan operasional, tahun 2026 menjadi momen yang sangat unik karena perayaan hari besar keagamaan—yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah—berlangsung dalam rentang waktu yang sangat berdekatan.
Menag Nasaruddin Umar memanfaatkan momentum ini untuk mengajak seluruh tokoh agama agar memperkuat narasi damai, kerukunan, dan persaudaraan di tengah masyarakat.
Menag memandang perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah sebagai ruang publik yang sangat baik untuk mempererat ikatan persaudaraan antarwarga negara yang beragam. Menurutnya, peran tokoh agama sangat vital dalam memastikan bahwa perayaan-perayaan tersebut justru menjadi pemersatu, bukan pemicu sekat-sekat sosial.
"Para tokoh agama memegang peran kunci dalam memelihara kedamaian serta harmoni sosial di masyarakat. Momen hari besar keagamaan ini harus kita jadikan sarana untuk mempererat tali persaudaraan, bukannya menimbulkan perpecahan," tutur Menag.
Menag menjelaskan bahwa setiap ajaran agama membawa nilai-nilai luhur yang dapat memperkuat tatanan sosial. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menekankan pentingnya saling memaafkan dan persaudaraan, sementara Paskah membawa semangat kasih dan harapan.
Jika nilai-nilai ini digaungkan secara konsisten oleh tokoh agama, maka masyarakat Indonesia akan semakin dewasa dalam merawat keberagaman dan menjaga kerukunan.
Senada dengan seruan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan juga menekankan bahwa keberagaman bukanlah ancaman, melainkan realitas yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.
Presiden mengingatkan agar bangsa Indonesia senantiasa menggalang persatuan untuk menghadapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
"Perbedaan bukanlah alasan yang seharusnya memicu perpecahan. Kita harus memupuk semangat persatuan dan kerukunan demi menghadapi situasi yang penuh dengan berbagai ketidakpastian," tegas Presiden.
Sebagai bentuk nyata dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan umat, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026.
Edaran ini mengatur panduan lengkap mengenai penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H, serta protokol terkait Masjid Ramah Pemudik.