AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024.
Rekrutmen PPPK 2024 ini menjadi angin segar bagi para pegawai honorer yang telah mengabdikan dirinya untuk bekerja di instansi pemerintahan.
Terkait dengan rekrutmen PPPK 2024 ini, ada banyak pertanyaan terkait dengan teknis dan syarat pendaftaran.
Banyak yang menanyakan mengenai pendaftaran di lingkungan tenaga kependidikan, khususnya guru.
Beberapa di antaranya bertanya apakah guru swasta yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa melamar PPPK 2024.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @irfanhik_ pada Minggu 13 Oktober 2024, secara umum guru dari sekolah swasta boleh mengikuti seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Dijamin Tidak Terkecoh! Ini Strategi Mengerjakan Soal TKP di Tes SKD CPNS 2024
Sebenarnya terkait dengan aturan seleksi PPPK 2024 ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Meskipun guru swasta bisa mendaftar PPPK 2024, tetapi ada beberapa syarat khusus da nada mekanisme tersendiri yang harus dipenuhi oleh guru swasta yang ingin mendaftar PPPK 2024.
Masuk Kategori P1
Di tahun 2024 ini ada pembatasan dalam pendaftaran guru swasta dalam seleksi PPPK 2024. Adapun guru yang bisa melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar Prioritas 1 atau P1.
Guru dengan status P1 merupakan guru yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK dan telah lulus di tahun 2021.
Selain itu guru tersebut harus memiliki nilai di atas batas minimum atau dapat dikatakan telah melampaui passing grade yang telah ditetapkan.
Mendapatkan Izin dari Yayasan
Meskipun guru sekolah swasta telah berstatus P1, guru tersebut juga harus mendapatkan izin dari yayasan tempat sekolah dia mengajar saat ini.
Pertimbangan ini harus diambil karena ada banyak keluhan dari yayasan yang guru-guru sekolah swasta banyak mengikuti PPPK dan berakhir pindah ke sekolah negeri.
Maka dari itu untuk bisa melamar PPPK 2024, guru swasta harus mendapatkan persetujuan yayasan untuk mengikuti PPPK Guru 2024.
Jadi bisa dipastikan bahwa tidak semua guru swasta bisa mengikuti seleksi PPPK 2024, hal ini dikarenakan pada rekrutmen PPPK 2024 difokuskan bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintahan.