Nasional

Jangan Disepelekan! Ini Ketentuan Sepatu Supaya Tidak Dilarang Masuk ke Ruang Ujian SKD CPNS 2024

Oleh: Linda Wati Jumat 11 Okt 2024, 15:07 WIB
Salah satunya soal ketentuan sepatu yang digunakan ketika mengikuti ujian SKD.

AYOJAKARTA.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi digelar sejak awal Oktober. 

Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 perlu mempersiapkan apa saja ketentuan yang perlu diketahui untuk mengikuti ujian SKD.

Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS 2024, jangan pernah menyepelekan sesuatu meskipun itu hal kecil.

Sebab itu bisa membuat kamu terhambat untuk mengikuti seleksi yang ada.

Salah satunya soal ketentuan sepatu yang digunakan ketika mengikuti ujian SKD.

Perhatikan ketentuan sepatu berikut ini agar kamu tidak dilarang masuk ruang ujian SKD CPNS 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah! Makin Merata Pencairan Bantuan BPNT September-Oktober 2024 di Kartu KKS Mandiri dan BRI, KPM di Wilayah Ini Segera Cek

Pelamar Pria

  • Sepatu formal berwarna hitam atau pantofel
  • Sepatu tidak terbuka

Pelamar Wanita

  • Sepatu formal berwarna hitam atau pantofel
  • Flatshoes berwarna hitam polos atau dengan hiasan tidak mencolok
  • Sepatu atau flatshoes tidak terbuka


Perlu diketahui bahwa beberapa panitia ada yang cukup ketat soal aturan ketentuan pakaian dan sepatu.

Baca Juga: Cek Sekarang! Akhirnya 1 Bank Ini Menyusul Pencairan BPNT Alokasi September-Oktober 2024 Hari Ini

Jadi, untuk menghindari risiko tidak bisa ikut ujian SKD, sebaiknya kamu mengikuti ketentuan atau aturan yang ada.

Demikian informasi tentang ketentuan sepatu untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024 yang dikutip Ayojakarta dari Instagram @studicpns.id.

Reporter Linda Wati
Editor Aris Abdulsalam