JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Penanganan kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang turut menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) harus dilakukan secara menyeluruh, proporsional, dan berkeadilan. Setiap pihak yang terlibat perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai porsi perannya, tanpa membebankan seluruh tanggung jawab kepada satu pihak saja.
Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengatakan, Koperasi Swadharma dan BNI merupakan dua entitas yang berbeda secara hukum. Koperasi tersebut didirikan pada 2007 melalui akta tersendiri, memiliki struktur kepengurusan, serta menjalankan operasional di luar kendali BNI.
“Koperasi Swadharma juga dibentuk untuk kalangan internal pegawai BNI Cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum,” katanya, Rabu (29/4).
Dengan demikian, tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi yang menjanjikan bunga tinggi tidak dapat dikategorikan sebagai produk resmi BNI. Hal ini menjadi dasar penting dalam menentukan batasan pertanggungjawaban korporasi.
Ia menyatakan, dalam perspektif hukum, terdapat teori directing mind yang menyatakan bahwa tanggung jawab korporasi hanya dapat dibebankan apabila pelaku merupakan representasi perusahaan, yakni pada level direksi atau komisaris. Sementara dalam kasus ini, pihak yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun adalah eks penyelia BNI serta mantan manajer koperasi.
“Kasus ini tidak hanya bergulir di ranah pidana, tetapi juga perdata. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1278 PK/Pdt/2023, sembilan tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng,” paparnya.
Konsep tanggung renteng sendiri mengandung prinsip keadilan, di mana beban ganti rugi dibagi secara proporsional sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pihak. Artinya, tanggung jawab tidak seharusnya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena memiliki kemampuan finansial lebih besar.
Dalam konteks ini, BNI tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena memiliki aset yang besar.
Meski demikian, dalam praktik hukum perdata, dimungkinkan satu pihak menanggung seluruh beban ganti rugi pihak lain. Namun, hal tersebut harus didasarkan pada kesediaan sukarela, bukan paksaan.
Untuk menghindari berlarut-larutnya perkara, eksekusi putusan pengadilan perlu segera dilakukan. Jika para tergugat tidak mampu memenuhi kewajiban, maka aset mereka dapat disita guna melunasi ganti rugi sesuai amar putusan.
Lebih lanjut, upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tertentu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai itikad buruk, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menghormati putusan pengadilan juga berarti memastikan proses eksekusi berjalan adil dan proporsional. Ketimpangan dalam pembebanan tanggung jawab berpotensi menciptakan preseden buruk bagi iklim hukum dan dunia usaha di Indonesia,” ujarnya.
Aparat penegak hukum pun diharapkan lebih cermat dalam menangani perkara di sektor perbankan. Hal ini penting mengingat industri perbankan bertumpu pada kepercayaan publik (trust).
Pemaksaan tanggung jawab yang tidak proporsional kepada institusi perbankan tidak hanya berdampak pada korporasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan nasional, mengingat dana masyarakat dan aset negara berada di dalamnya.
Ia menambahkan, peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kasus serupa. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran investasi atau simpanan dengan iming-iming bunga tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.
“Kewaspadaan dan pemahaman yang baik terhadap produk keuangan diharapkan mampu melindungi masyarakat dari potensi kerugian di masa depan,” tegasnya.