Nasional

Swadharma dan BNI: Antara Koperasi Internal dan Persepsi Publik

Oleh: Ananda Muhammad Firdaus
Kasus Swadharma-BNI harus dilihat utuh. Pakar tegaskan beda entitas, tanggung jawab dibagi sesuai peran, bukan dibebankan.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) harus dilihat secara utuh dan berkeadilan. Pertanggungjawaban dalam perkara ini tidak dapat dibebankan sepenuhnya hanya kepada satu pihak, melainkan harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan peran masing-masing pihak.

Hal tersebut disampaikan oleh Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terseret harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.

Menurutnya, dalam melihat kasus ini perlu dipahami bahwa Koperasi Swadharma dan BNI merupakan dua entitas yang berbeda. Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri, memiliki struktur kepengurusan, serta manajemen operasional yang berada di luar BNI. Selain itu, koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal BNI cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi dengan iming-iming bunga tinggi tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari BNI.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat batasan dalam pertanggungjawaban korporasi. Dalam hukum dikenal teori directing mind, yang menyatakan bahwa korporasi hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila pelaku merupakan representasi dari perusahaan.

“Representasi perusahaan hanya melekat pada level direksi dan komisaris,” ujarnya.

Sementara dalam kasus ini, pihak yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing enam tahun adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi.

Dengan demikian, karena pelaku bukan pengambil kebijakan strategis seperti direksi dan komisaris, tindakan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan oknum pribadi, bukan representasi dari kehendak korporasi.

Selain diproses secara pidana, kasus ini juga bergulir dalam perkara perdata. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1278 PK/Pdt/2023, sembilan tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.

Ia menjelaskan bahwa secara konsep, tanggung renteng merupakan bentuk pertanggungjawaban yang berkeadilan. Artinya, beban ganti rugi didistribusikan kepada seluruh pihak secara proporsional sesuai dengan perannya masing-masing.

“Setiap pihak wajib bertanggung jawab sesuai dengan porsi tindakannya masing-masing. Beban tersebut tidak semestinya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, BNI tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena memiliki aset yang dinilai mencukupi.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa dalam hukum perdata dimungkinkan satu pihak mengambil alih seluruh beban ganti rugi pihak lain. Namun, hal tersebut harus dilakukan atas dasar kesediaan sukarela, bukan karena paksaan.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan eksekusi putusan pengadilan agar perkara ini tidak berlarut-larut. Para tergugat harus segera memenuhi kewajibannya, dan apabila tidak mampu, aset mereka dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar putusan.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa pihak yang merasa beban pertanggungjawaban tidak sesuai tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia. Perlawanan yang dilakukan tidak boleh dipandang sebagai itikad buruk selama dilakukan dalam koridor hukum.

Menurutnya, menghormati putusan pengadilan juga berarti memastikan eksekusi dilakukan secara proporsional. Membiarkan pihak yang paling bertanggung jawab lepas dari kewajiban, sementara pihak lain dijadikan tumpuan utama, berpotensi menciptakan preseden buruk bagi iklim hukum dan dunia usaha di Indonesia.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam menangani kasus perbankan. Meski opini publik berkembang, putusan hukum yang adil harus tetap menjadi prioritas utama, mengingat sektor perbankan berdiri di atas pilar kepercayaan.

“Memaksakan eksekusi yang tidak proporsional kepada institusi perbankan tidak hanya merugikan secara korporasi, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas keuangan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam institusi perbankan terdapat dana masyarakat dan aset negara yang harus dilindungi.

Pada akhirnya, ia menekankan pentingnya literasi keuangan agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran produk keuangan dengan iming-iming bunga tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.

Reporter Ananda Muhammad Firdaus
Editor Ananda Muhammad Firdaus