AYOJAKARTA.COM - Peserta tidak boleh mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 jika melakukan hal-hal berikut ini.
Kira-kira, hal-hal apa saja yang menyebabkan peserta tidak boleh mengikuti ujian SKD CPNS 2024 itu apa saja?
Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu bahwa seleksi CPNS 2024 saat ini tengah memasuki tahap pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD.
Pada tahap ini, peserta bisa melakukan cetak kartu peserta ujian di portal SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id serta melakukan pengecekan terkait waktu dan tempat ujian SKD.
Tahap pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD ini akan ditutup sampai tanggal 15 Oktober 2024.
Kemudian tahap selanjutnya adalah pelaksanaan SKD yang dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Bagi teman-teman yang merupakan peserta SKD CPNS 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan menjelang ujian. Jika dilakukan, maka peserta terancam tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @cpnsindonesia, peserta tidak boleh ikut ujian SKD jika melakukan hal-hal berikut ini.
1. Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi setelah ditutup masa pemberian PIN, yaitu 5 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta yang tidak membawa KTP.
Jika tidak memiliki KTP, bisa membawa surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisasi, KK digital yang dicetak, atau identitas kependudukan digital (IKD).
Baca Juga: Sepanjang Agustus 2024, Ada Berapa Juta Warga Jakarta yang Naik MRT?
3. Peserta yang memakai kaus, celana jeans, dan sandal.
4. Peserta yang sudah didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024.
Demikian adalah hal-hal yang membuat peserta tidak boleh ikut ujian SKD CPNS 2024.