Nasional

Sudah Sejauh Apa Perkembangan Kasus Udin? Begini Penjelasan dari Polda DIY

Oleh: Katarina Erlita
Almarhum Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta. (Sumber: x.com/@AJIIndonesia)

AYOJAKARTA.COM - Tiga dekade telah berlalu sejak wafatnya jurnalis koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau yang akrab disapa Udin, namun tabir gelap yang menyelimuti kasusnya belum sepenuhnya tersingkap.

Hingga tahun 2026, semangat "Udinisme" tetap menjadi kompas moral bagi insan pers dalam melawan penindasan dan menjaga kebebasan berekspresi di Indonesia.

Udin menghembuskan napas terakhir pada Agustus 1996 setelah dianiaya, diduga kuat akibat karya-karya jurnalistiknya yang kritis di era Orde Baru.

Komunitas pers kini mendesak pemerintah untuk menetapkan Udin sebagai Pahlawan Nasional di bidang pers.

Langkah ini dinilai penting sebagai pengakuan negara terhadap jurnalis yang gugur dalam tugas suci mengawal demokrasi.

Selain gelar pahlawan, usulan pembangunan monumen di pusara Udin juga mencuat agar api keberaniannya tetap menyala bagi generasi jurnalis muda.

Meski zaman telah berubah, tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia masih nyata.

Jurnalis dan masyarakat sipil masih menghadapi ancaman kriminalisasi serta pembatasan ruang gerak.

Situasi ini memicu lahirnya gerakan seperti pameran seni dan diskusi publik bertajuk "Klik, Kritik, Jurnalistik" yang digelar di UII Cik Ditiro, Yogyakarta pada Minggu, 3 Mei 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan mendorong kepolisian, khususnya Polda DIY, untuk berkomitmen penuh terhadap perlindungan pers sesuai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri tahun 2022, sekaligus untuk merayakan peringatan Hari Pers Sedunia.

Terkait kasus Udin, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut tetap menjadi atensi Kapolri, namun terkendala oleh minimnya alat bukti baru.

"Kasus Udin ini sudah 30 tahun dan selalu jadi prioritas Kapolri, tetapi kendalanya di alat bukti. Tetapi ini tetap jadi atensi kita, kalau ada bukti-bukti baru silahkan disampaikan ke Polda DIY," ujar Kombes Pol Ihsan.

Kebebasan pers bukan hanya kepentingan jurnalis, melainkan fondasi bagi suara masyarakat sipil.

Pers diharapkan tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga pemberi solusi bagi pembangunan daerah.

Dengan merawat ingatan terhadap perjuangan Udin, diharapkan perlindungan terhadap jurnalisme investigasi dan hak warga untuk bersuara semakin kuat di masa depan.

Upaya menjadikan Udin sebagai pahlawan nasional dan memperkuat jaminan keamanan bagi jurnalis adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa kebenaran tidak lagi harus dibayar dengan nyawa.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita