AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini menjadi sorotan publik.
Tiga pimpinan Blueray Cargo didakwa memberi suap besar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Tiga terdakwa tersebut adalah John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
Ketiga terdakwa diduga memberikan uang suap dengan total lebih dari Rp61 miliar.
Tidak hanya uang, mereka juga memberikan fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar.
Ada pula barang mewah berupa jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta.
Pemberian ini bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo Group bisa keluar lebih cepat melalui jalur hijau.
Modus ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan fisik yang mendalam pada jalur merah, sehingga bisa memangkas waktu dwelling time di pelabuhan.
Pemberian uang suap dilakukan sebanyak tujuh kali dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Aliran dana tersebut mengalir ke beberapa pejabat penting Bea Cukai, antara lain:
- Rizal (Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai)
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan)
Dari total uang tersebut, sebanyak Rp25 miliar dinikmati secara langsung oleh Rizal, Sisprian, dan Orlando.
KPK juga telah menggeledah dua lokasi safe house dan menyita uang Rp5 miliar serta emas batangan seberat 5,3 kg.
Seret Nama Raffi Ahmad, Hotman Paris Pasang Badan
Kasus ini semakin ramai karena ikut menyeret nama pesohor tanah air, Raffi Ahmad.
Keterlibatan nama Raffi bermula dari fakta persidangan yang menyebutkan adanya titipan barang elektronik berupa laptop dan iPhone dari Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengonfirmasi dugaan tersebut.
Raffi Ahmad memang diduga pernah menitipkan sekitar dua unit barang karena faktor perkenalan.
Namun, KPK menegaskan bahwa tindakan itu bukan merupakan penyelundupan dan tidak masuk dalam skema korupsi besar Blueray Cargo.
Menanggapi rumor liar ini, Raffi Ahmad langsung menggandeng pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Hotman menegaskan bahwa nama kliennya sengaja dicatut oleh pihak tertentu untuk membangun opini negatif publik.
Langkah hukum diambil guna menjaga reputasi Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Sebagai bentuk perlawanan, Hotman Paris menantang pihak-pihak yang menuduh Raffi Ahmad untuk hadir dalam konferensi pers hari Kamis mendatang.
"Siapa pun yang menuduh Raffi Ahmad terlibat dalam kasus impor tersebut ditantang untuk datang, duduk bersama media, dan membeberkan bukti hukum yang valid," ujar Hotman dalam video yang diunggah ke media sosial Instagram pribadinya.
Hotman meminta mereka membawa bukti hukum yang valid dan berhenti menyebarkan fitnah di media sosial.***