AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia segera menerapkan mandatori bioetanol 5 persen (E5) pada bahan bakar bensin mulai Juli 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk mengejar target emisi nol bersih nasional pada tahun 2060.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional secara signifikan.
Indonesia berupaya keras mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak yang selama ini membebani neraca energi.
Melihat kondisi tersebut, DPR RI melalui Komisi XII mendukung penuh rencana implementasi bioetanol ini.
Bioetanol dianggap sebagai bagian penting dari diversifikasi energi di tengah tantangan geopolitik global.
Indonesia memiliki potensi bahan baku yang sangat melimpah untuk mendukung program ini.
Sumber daya alam seperti tebu, molases, singkong, hingga biomassa tersedia di dalam negeri.
Pengembangan industri ini diharapkan mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Pasalnya, pengembangan bioetanol tidak hanya berdampak pada sektor energi semata.
Sektor ini dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis sumber daya domestik.
Hal tersebut akan memperkuat rantai pasok nasional dan menarik lebih banyak investasi baru.
Peluang ekonomi akan terbuka lebar, terutama bagi daerah penghasil bahan baku.
Jika dikelola secara terintegrasi, program ini akan meningkatkan kesejahteraan para petani sebagai pemasok utama.
Namun, implementasi proyek ramah lingkungan ini menimbulkan dilema lingkungan yang nyata.
Di Merauke, Papua Selatan, terjadi lonjakan angka deforestasi yang sangat tajam.
Pada tahun 2024, luas hutan yang hilang tercatat sebesar 2.632 hektare. Angka kerusakan ini melambung drastis menjadi 6.557 hektare pada tahun 2025.
Pembukaan lahan tebu secara masif dalam skala industri menjadi pemicu utama kerusakan hutan tersebut.
Dampak sosial dari deforestasi ini sangat dirasakan oleh masyarakat adat di Papua.
Ribuan hektare hutan hilang dan mengancam hak mereka atas tanah ulayat. Hilangnya hutan merusak fungsi ekologi sebagai penyedia air dan udara bersih bagi warga lokal.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat lebih dari 45 ribu hektare hutan di Tanah Papua hilang sepanjang 2025 akibat proyek pemerintah.
Regulasi yang ada saat ini dinilai masih terlalu fokus pada pemenuhan target produksi.
Upaya mitigasi kerusakan hutan belum menjadi prioritas utama dalam aturan pemerintah.
Sehingga muncul kekhawatiran akan terjadinya benturan antara kebutuhan energi dan kebutuhan pangan nasional.
Apalagi Indonesia saat ini masih mengalami defisit tebu kronis untuk mencukupi kebutuhan industri yang terus meningkat.
Pemerintah kini mencoba melakukan diversifikasi bahan baku untuk mengurangi tekanan pada pembukaan lahan baru.
Komoditas jagung dan singkong mulai disiapkan sebagai alternatif selain tebu.
Peningkatan produktivitas lahan melalui perbaikan tata kelola pupuk dan pengairan juga terus diupayakan.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan cukai etanol untuk meringankan beban finansial industri.
Oleh sebab itu, kesiapan infrastruktur distribusi tetap menjadi kunci utama bagi keberlanjutan program mandatori E5 ini.***