Nasional

Sudah Ada 8 Golongan Cukai Rokok yang Jomplang, Mengapa Kemenkeu Nekat Tambah Layer Baru?

Oleh: Katarina Erlita Selasa 09 Jun 2026, 17:57 WIB
Ilustrasi Rokok Ilegal. (Sumber: Pixabay/NoblePrime)

AYOJAKARTA.COM - Struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia tengah berada di persimpangan jalan yang mengkhawatirkan.

Di tengah upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, muncul wacana penambahan layer baru dalam struktur cukai yang justru dinilai kontradiktif dengan semangat penyederhanaan birokrasi.

Saat ini, sistem cukai Indonesia sudah sangat kompleks dengan delapan golongan, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) I-II, Sigaret Putih Mesin (SPM) I-II, hingga Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA-IB dan II-III.

Kesenjangan Tarif 2020-2025 yang Sudah Telanjur Lebar

Berdasarkan data perkembangan tarif cukai dari CISDI, struktur cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini sudah mengelola delapan tingkatan golongan yang memiliki kesenjangan tarif cukup dalam.

Sebagai contoh, pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), tarif SKM Golongan I berada jauh di atas SKM Golongan II.

Kesenjangan Tarif antar Golongan SKM (Data Tahun 2025)

Pada tahun 2025, gap harga antara SKM Golongan I dan Golongan II tercatat sangat lebar akibat akumulasi kenaikan agresif pada tahun-tahun sebelumnya:

  • SKM Golongan I: Rp1.231 per batang
  • SKM Golongan II: Rp746 per batang
  • Selisih (Gap): Rp485 per batang (Tarif Golongan I hampir dua kali lipat lebih mahal dari Golongan II).

Tren kenaikan agresif yang terjadi sepanjang 2020-2024 bahkan mendadak menyentuh angka 0% pada tahun 2025 demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

  • Tahun 2020: SKM I melonjak 25,40% (menjadi Rp740), sementara SKM II naik 22,10% (menjadi Rp470).
  • Tahun 2021: SKM I naik 16,90% (menjadi Rp865) dan SKM II naik 13,80% (menjadi Rp535).
  • Tahun 2022: SKM I naik 13,90% (menjadi Rp985) dan SKM II naik 12,10% (menjadi Rp600).
  • Tahun 2023: SKM I naik 11,80% (menjadi Rp1.101) dan SKM II naik 11,50% (menjadi Rp669).
  • Tahun 2024: SKM I naik 11,80% (menjadi Rp1.231) dan SKM II naik 11,50% (menjadi Rp746).

Jika di tengah struktur delapan lapisan yang sudah rumit ini Kemenkeu nekat menyelipkan lagi satu layer baru dengan tarif lebih rendah demi mengakomodasi mantan produsen ilegal melalui strategi "rangkul lalu pukul", distorsi harga di pasar dipastikan akan semakin carut-marut.

Celah perbedaan harga (price gap) ini diprediksi para pakar akan menjadi magnet baru bagi fenomena downtrading massal, di mana konsumen beralih ke produk yang lebih murah namun dengan legalitas yang meragukan.

Risiko Distorsi Pasar dan Lemahnya Pengawasan

Penambahan golongan baru ini dianggap sebagai langkah yang "kejar setoran" semata, mengingat adanya target tambahan penerimaan sebesar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun dari skema ini.

Padahal, sesuai dengan UU Cukai, fungsi utama instrumen ini adalah sebagai pengendali konsumsi, bukan sekadar mesin uang negara.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini dinilai menabrak amanah RPJMN 2025-2029 yang secara tegas memerintahkan adanya simplifikasi (penyederhanaan) struktur tarif.

Struktur yang kian rumit justru akan menciptakan celah kecurangan baru atau moral hazard, di mana pelaku industri ilegal merasa cukup menunggu kebijakan baru untuk bisa masuk ke pasar resmi tanpa sanksi yang tegas.

Pada akhirnya, mesin penghitung otomatis secanggih apa pun yang dipasang Kemenkeu hanya akan menjadi alat pantau industri yang kian carut-marut jika tidak dibarengi dengan penyederhanaan tarif yang efektif.

Tanpa konsistensi dalam menjalankan peta jalan simplifikasi, target kesehatan masyarakat dan kepastian usaha bagi pelaku industri legal akan semakin sulit tercapai.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita