Nasional

Bandingkan Harga Laptop Instansi Lain, Nadiem Makarim Klaim Selamatkan Uang Negara Rp3,6 Triliun

Oleh: Katarina Erlita Selasa 09 Jun 2026, 18:24 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Sumber: Instagram.com/@nadiemmakarim)

AYOJAKARTA.COM - Isu pemborosan anggaran pemerintah selalu menjadi topik hangat yang memicu reaksi publik.

Dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim melontarkan pembelaan yang cukup berani.

Di tengah tuntutan hukum yang menjeratnya, Nadiem Makarim mengeklaim bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut justru merupakan langkah efisiensi yang masif.

Dalam nota pembelaannya (pleidoi), Nadiem Makarim mengeklaim bahwa proyek pengadaan Chromebook tersebut telah berhasil menghemat pengeluaran negara hingga Rp3,9 triliun.

Angka ini didasarkan pada argumen bahwa pemilihan perangkat dengan spesifikasi Chrome OS jauh lebih ekonomis dibandingkan standar pengadaan laptop di lembaga atau instansi negara lain yang seringkali jauh lebih mahal.

Langkah Nadiem yang membandingkan efisiensi proyeknya dengan potensi pemborosan di lembaga lain menarik perhatian audiens yang kritis terhadap penggunaan APBN.

Bagi pendukung narasi efisiensi, klaim ini menunjukkan upaya menteri muda tersebut untuk mendobrak pola pengadaan barang tradisional yang cenderung mahal dan tidak efektif.

Ia menekankan bahwa perintah "Go ahead with Chromebook" dan penggunaan Chrome Device Management (CDM) adalah kunci dari penghematan tersebut.

Tuduhan Jaksa: "Asumsi Kosong" dan Strategi Kerah Putih

Namun, klaim penghematan triliunan rupiah ini ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyebut pembelaan Nadiem sebagai "asumsi kosong" yang sengaja dibangun untuk membentuk opini publik, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta di persidangan.

Jaksa justru meyakini bahwa Nadiem menjalankan strategi white collar crime atau kejahatan kerah putih.

"Terdakwa menjalankan strategi white collar crime, dalam hal ini adalah fraud, yaitu setelah PT AKAB menerima uang yang ditransfer Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.

Modus yang dituduhkan adalah manipulasi pencatatan transaksi dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Realita Hukum dan Tuntutan 18 Tahun

Di balik narasi penyelamatan uang negara tersebut, Nadiem kini menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat.

Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah atas dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar selama menjabat.

Sejumlah vendor besar seperti PT Acer Indonesia, PT Evercoss, dan PT Bhinneka juga terseret dalam daftar pihak yang diuntungkan dari proyek ini.

Pertarungan narasi antara "penyelamatan anggaran" versi Nadiem dan "korupsi sistematis" versi jaksa kini menjadi ujian besar bagi transparansi pengadaan barang dan jasa di Indonesia.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita