AYOJAKARTA.COM - Badan Gizi Nasional ( BGN ) terus berkomitmen untuk mengelola program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) dengan tiga prinsip utama.
Tiga prinsip utama tersebut adalah anggaran yang efisien, manfaat yang optimal, sasaran yang tepat.
Untuk melakukan itu, BGN menerapkan empat langkah efisien anggaran untuk program MBG.
Terdapat empat langkah efisien yang diterapkan ini bukan keputusan yang diambil tergesa-gesa.

Keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang berorientasi pada satu hal, bagaimana program MBG ini bisa bekerja lebih cerdas, bukan sekadar lebih besar.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan langkah ini, anggaran menjadi lebih aman.
"Jadi, cukup signifikan pengurangannya. Yang jelas, anggaran kita menjadi lebih aman," ujar Purbaya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin mengatakan bahwa empat skema yang dilakukan sangat signifikan.

"Kalau kita lihat skema efisiennya, ada empat yang disampaikan, saya kira akan sangat signifikan (dampak penghematannya)," ungkapnya.
Dikutip dari akun Instagram @badangizinasional.ri, berikut ini adalah empat langkah efisiensi anggaran yang dilakukan BGN:
1. Refocusing Cakupan Penerima Manfaat
Program MBG akan lebih difokuskan pada anak-anak yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi.
Sekolah-sekolah dengan peserta didik dari keluarga mampu – mulai jenjang PAUD, TK, hingga SMA/sederajat – akan dikeluarkan dari cakupan program.
Penyaluran juga akan diperkuat di kawasan 3T, wilayah yang memerlukan intervensi gizi prioritas, serta untuk penerima manfaat 3B.

2. Penyesuaian Jadwal Penyaluran
Frekuensi penyaluran MBG disesuaikan menjadi 20 hari per bulan (Senin–Jumat).
Selain itu, program MBG juga tidak akan diberikan selama periode libur sekolah maupun libur nasional, termasuk menghapus skema menu bundling pada hari-hari tersebut.
3. Evaluasi Insentif SPPG Berbasis Proporsionalitas
Komisi IX DPR RI menyetujui usulan BGN untuk mengevaluasi skema insentif SPPG.
Insentif yang sebelumnya disamaratakan Rp6 juta per hari per SPPG akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani untuk mendorong akuntabilitas dan efisiensi di setiap satuan.

4. Penerapan Sistem Klasterisasi SPPG
SPPG akan diklasifikasikan ke dalam beberapa klaster berdasarkan kapasitas layanan dan kinerja operasional.
Besaran insentif dan alokasi anggaran ditentukan sesuai klaster masing-masing, untuk mendorong peningkatan kualitas layanan gizi secara terukur.***