AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menetapkan batas potongan aplikator transportasi online maksimal sebesar 8 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan ini untuk mendorong keadilan bagi hasil bagi para pengemudi.
Langkah ini menjadikan porsi bagi hasil untuk driver sebagai yang terbesar selama ini.
Namun, kebijakan baru ini memicu perdebatan sengit antara kesejahteraan mitra dan keberlangsungan bisnis platform.
Aplikator besar seperti Grab dan Gojek telah menyesuaikan sistem mereka dengan potongan aplikator transportasi online terbaru.
Sebelumnya, jatah aplikator berada di angka 20 persen. Penurunan drastis ini diakui pihak manajemen sebagai tantangan yang tidak mudah.
Perusahaan penyedia layanan transportasi daring kini harus memutar otak untuk menjaga stabilitas operasional.
Struktur biaya dalam ekosistem digital sangatlah kompleks. Dana dari potongan tersebut digunakan untuk pengembangan teknologi, sistem pembayaran, dan keamanan transaksi.
Selain itu, platform memerlukan biaya besar untuk layanan pelanggan serta perlindungan risiko.
Pembatasan komisi hingga 8 persen diperkirakan memangkas ruang operasional platform hingga 60 persen.
Hal ini dikhawatirkan berdampak pada investasi jangka panjang dan kualitas layanan di masa depan.
Di lapangan, respons para pengemudi ojek online (ojol) ternyata tidak sesuai ekspektasi awal.
Banyak driver mengeluh bahwa pendapatan mereka justru menurun atau stagnan.
Meski potongan komisi mengecil, tarif minimal per perjalanan juga mengalami penurunan.
Sebagai contoh, tarif minimal Gojek kini menjadi Rp 10.212, sementara pengemudi Grab menerima Rp 10.200.
Driver juga masih harus menanggung komponen biaya tambahan seperti biaya aplikasi dan asuransi.
Dalam sehari, seorang pengemudi mungkin hanya membawa pulang bersih Rp 50.000 hingga Rp 80.000.
Uang tersebut masih harus dipotong untuk biaya bensin, makan, dan servis kendaraan rutin.
Para mitra kini mendesak adanya transparansi lebih lanjut dari pihak aplikator mengenai perhitungan pendapatan mereka.
Kritik lain muncul karena aturan ini dianggap diskriminatif oleh serikat pekerja.
Kebijakan potongan 8 persen saat ini hanya berlaku untuk layanan penumpang ojol.
Layanan pengantaran barang dan makanan belum mendapatkan perlakuan yang sama.
Padahal, kurir dan driver taksi online memiliki beban kerja dan risiko kecelakaan yang serupa.
Hingga kini, status pekerja bagi para mitra juga belum diakui secara formal oleh negara.
Kondisi ini menyisakan celah besar dalam perlindungan hukum dan kesejahteraan jangka panjang bagi jutaan pengemudi aktif di Indonesia.***