AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran PPPK tahun ini sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.
Sebagai informasi, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan golongan ASN yanh statusnya pegawai kontrak sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya dengan masa kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Bagi kamu yang ingin mendaftar PPPK 2024, cari tahu dulu apa saja syarat dan ketentuannya.
Jangan sampai kamu TMS karena gagal dalam administrasi. Berikut ketentuannya.
Ketentuan Format Dokumen
- Pass foto: JPG/JPEG
- Swafoto: JPG/JPEG
- Scan KTP: JPG/JPEG
- Ijazah dan transkip: PDF
Baca Juga: Jangan Ambil Jika Belum Tahu! 3 Persiapan Kuliah sebelum Nekat Masuk Jurusan Teknik Informatika
Ketentuan Pas Foto
- Background merah
- Pas foto terbaru
- Menggunakan pakaian sesuai ketentuan masing-masing instansi
Ketentuan Scan
- Scan menggunakan print/fotocopy
- Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak
- Terbaca jelas
- Scan dokumen asli
Ketentuan surat lamaran
- Melihat contoh template yang diminta instansi
- Memperhatikan detail yang diminta, tulis tangan atau diketik
- Menulis menggunakan tinta hitam
Baca Juga: Review Tecno Spark Go 1: HP Murah Harga Mulai Rp900 Ribuan tapi Punya Fitur Menarik
Ketentuan meterai
Meterai tempel
- Dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan
- Meterai tempel harus terkena tanda tangan
E-Meterai
- Dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan
- E-meterai tidak boleh terkena tanda tangan
Demikian syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2024 yang dikutip Ayojakarta dari Instagram @studicpns.id.