Nasional

Jangan sampai TMS! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK 2024, dari Format Dokumen hingga Meterai

Oleh: Linda Wati Rabu 09 Okt 2024, 16:44 WIB
Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran PPPK tahun ini sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024. 

Sebagai informasi, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan golongan ASN yanh statusnya pegawai kontrak sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya dengan masa kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Bagi kamu yang ingin mendaftar PPPK 2024, cari tahu dulu apa saja syarat dan ketentuannya.

Jangan sampai kamu TMS karena gagal dalam administrasi. Berikut ketentuannya.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebabnya! Moda Transportasi LRT Makin Diminati Warga Jakarta hingga Meningkat 28,20 Persen Tahun 2024

Ketentuan Format Dokumen

- Pass foto: JPG/JPEG

- Swafoto: JPG/JPEG

- Scan KTP: JPG/JPEG

- Ijazah dan transkip: PDF

Baca Juga: Jangan Ambil Jika Belum Tahu! 3 Persiapan Kuliah sebelum Nekat Masuk Jurusan Teknik Informatika

Ketentuan Pas Foto

  • Background merah
  • Pas foto terbaru
  • Menggunakan pakaian sesuai ketentuan masing-masing instansi

Ketentuan Scan

  • Scan menggunakan print/fotocopy
  • Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak
  • Terbaca jelas
  • Scan dokumen asli

 

Ketentuan surat lamaran

  • Melihat contoh template yang diminta instansi
  • Memperhatikan detail yang diminta, tulis tangan atau diketik
  • Menulis menggunakan tinta hitam

Baca Juga: Review Tecno Spark Go 1: HP Murah Harga Mulai Rp900 Ribuan tapi Punya Fitur Menarik

Ketentuan meterai

Meterai tempel

  • Dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan
  • Meterai tempel harus terkena tanda tangan

E-Meterai

  • Dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan
  • E-meterai tidak boleh terkena tanda tangan


Demikian syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2024 yang dikutip Ayojakarta dari Instagram @studicpns.id.

Reporter Linda Wati
Editor Aris Abdulsalam