AYOJAKARTA.COM — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kini telah memasuki tahap yang ditunggu-tunggu oleh pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan seleksi PPPK 2024 ini memiliki beberapa tahapan yang penting untuk dipahami oleh setiap pelamar.
- Pengumuman seleksi akan dilakukan mulai 1 November hingga 30 November 2024. Pada periode ini, pelamar diharapkan untuk memeriksa seluruh persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pengumuman ini akan disebarkan melalui situs resmi BKN dan portal seleksi nasional, SSCASN.
- Tahap pendaftaran akan dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Selama lebih dari sebulan, para pelamar tenaga non ASN diharapkan segera mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal yang telah ditetapkan. Persiapan dokumen ini menjadi krusial, terutama bagi lulusan PPG yang berkompetisi untuk formasi guru di daerah.
- Seleksi administrasi akan dilaksanakan dari 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Proses ini akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas-berkas yang telah diunggah oleh pelamar. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4 hingga 18 Februari 2025, sehingga pelamar dapat melihat apakah mereka memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: PENTING! Hanya KPM Bantuan PKH dan BPNT Kriteria Ini yang Boleh Cek Cair Loh!
- Bagi pelamar yang merasa hasil seleksi administrasi tidak sesuai, ada kesempatan untuk melakukan masa sanggah dari 19 hingga 21 Februari 2025. Panitia seleksi akan merespon sanggahan tersebut pada 20 hingga 27 Februari 2025. Pengumuman pasca masa sanggah akan dirilis pada 22 hingga 28 Februari 2025, memastikan kelayakan pelamar yang telah mengajukan keberatan.
- Penarikan data final pelamar dilakukan pada 1 hingga 7 Maret 2025. Pada tahap ini, data seluruh peserta yang lolos akan disiapkan untuk proses pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi yang akan dilakukan dari 8 hingga 23 Maret 2025. Bagi peserta yang lolos, mereka akan dijadwalkan mengikuti seleksi kompetensi pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi akan disampaikan pada 9 hingga 16 April 2025. Pelaksanaan seleksi kompetensi itu sendiri dijadwalkan berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2025. Proses pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi kemudian akan dilakukan pada 22 April hingga 21 Mei 2025.
Baca Juga: 2 HARI LAGI! Proses Pencairan Bantuan PKH BPNT Sudah sampai Tahap Ini Loh, Cek Selengkapnya!
- Pengumuman hasil kelulusan peserta yang lolos seleksi kompetensi akan diumumkan pada 22 hingga 31 Mei 2025. Namun, bagi instansi yang juga melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan, tahap ini dijadwalkan berlangsung dari 25 April hingga 17 Mei 2025. Hasil dari kedua seleksi tersebut kemudian akan diintegrasikan pada 30 April hingga 22 Mei 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pelamar yang lolos seleksi akhir akan dilakukan dari 1 hingga 30 Juni 2025. Tahap ini penting untuk melengkapi administrasi sebelum pengangkatan. Proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) akan dilakukan pada 1 hingga 31 Juli 2025, menandai akhir dari seluruh tahapan seleksi.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dan memantau perkembangan melalui portal resmi seleksi ASN.
Proses seleksi PPPK tahun ini diharapkan berlangsung transparan dan efektif, mengingat jumlah tenaga non ASN yang semakin meningkat di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.