AYOJAKARTA.COM - 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah jatuh pada hari ini, Jumat, 27 Juni 2025.
Pemerintah menetapkan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah ini sebagai hari libur nasional. Ini ditunjukkan di kalender yang mana di tanggal 27 Juni 2025 berwarna merah.
Hal ini juga didasarkan pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Baca Juga: Realme C71: Awet Buat Gaming 9 Jam Nonstop dengan Layar 120Hz, tapi Kameranya Bikin Mikir Dua Kali?
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah ada hari libur tambahan untuk memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah?
Terkait hal ini, pemerintah tidak menetapkan tanggal merah atau hari libur tambahan setelah libur Tahun Baru Islam.
Meski begitu, masyarakat masih bisa menikmati libur panjang karena Tahun Baru Islam jatuh pada hari Jumat. Setelah itu, akan memasuki weekend atau hari pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
Baca Juga: Baru Rilis! OPPO K13x 5G: Si Tangguh Layar 120Hz dan Dimensity 6300, Cocok untuk Pengguna Aktif
Meski tidak ada tanggal merah atau hari libur tambahan, masyarakat bisa tetap menikmati libur setidaknya tiga hari.
Momen libur ini bisa dimanfaatkan untuk liburan maupun berkumpul bersama keluarga. Untuk bulan Juli 2025, tidak ada tanggal merah atau hari libur nasional.
Libur nasional berikutnya jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025 yang diperingati sebagai hari Proklamasi Kemerdekaan. Demikian adalah informasi libur nasional setelah Tahun Baru Islam.***