Nasional

Tinggal Menghitung Hari! Ini Dia Barang yang Tidak Boleh dan Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS, Catat!

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 26 Sep 2024, 05:21 WIB
Dalam SKD CPNS 2024, ada beberapa barang yang dilarang oleh panitia untuk dibawa ke dalam ruang ujian dan akan disita jika ditemukan.

AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan tes SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sebelum pelamar datang ke lokasi tes SKD dan menghadapi ujian tersebut, kamu harus mempersiapkan pakaian, sepatu serta materi yang akan keluar dalam tes tersebut.

Selain itu, pelamar CPNS 2024 juga harus mengetahui barang apa saja yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa ke tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 nanti.

Diketahui, serangkaian seleksi CPNS 2024 sudah selesai dilaksanakan. Saat ini, pelamar tengah menghadapi tahap pengumuman pasca masa sanggah yang dimulai sejak tanggal 23-29 September 2024.

Setelah tahap pengumuman pasca masa sanggah, pelamar CPNS 2024 akan menghadapi beberapa tahap lagi sebelum menghadapi tes SKD CPNS 2024.

Tes SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024. Lalu, barang apa saja yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa dalam tes SKD CPNS 2024 nanti?

Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @studicpns.id, pada Kamis, 26 September 2024, berikut ini barang terlarang dan wajib dibawa saat tes SKD CPNS.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa barang yang dilarang oleh panitia untuk dibawa ke dalam ruang ujian dan akan disita jika ditemukan.

Baca Juga: Berhasil Cek Rekening! SP2D Bansos PKH dan BPNT September-Oktober Sudah Berubah

Yuk, ketahui apa saja barang yang boleh dan tidak boleh dibawa saat Ujian SKD CPNS.

Barang yang Dilarang Dibawa

Berikut beberapa barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian:

  • Smartphone

  • Dompet

  • Ikat pinggang

  • Aksesoris perhiasan

  • Jam tangan

  • Kalkulator

Selama proses screening, petugas akan menggunakan metal detector. Barang yang wajib dibawa ke dalam ruang ujian hanya KTP dan Kartu Ujian.

Barang yang Boleh Dibawa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pelamar wajib membawa KTP asli, bukan fotokopi.

  1. Kartu Ujian

Kartu ujian wajib dicetak dan tidak perlu dilaminasi.

  1. Pensil

Digunakan untuk mencoret atau mencatat skor akhir saat mengerjakan soal.

Nah, itulah barang yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2024.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Aris Abdulsalam