Nasional

Tes SKD Semakin Ketat! Ini Dia Ketentuan-Ketentuan bagi Kamu yang Ingin Memakai SKD CPNS 2023 di Tahun Ini

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 20 Sep 2024, 17:05 WIB
Bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan memakai hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023.

AYOJAKARTA.COM – Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 kini sudah masuk ke tahap pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 yang sudah dimulai pada tanggal 14 September 2024 lalu.

Bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, kamu diperbolehkan untuk memakai hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023.

Namun, bagi kamu yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 di seleksi CPNS 2024 ini, wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan dari panitia seleksi CPNS 2024.

Pelamar yang sudah lolos seleksi administrasi CPNS 2024, wajib mengonfirmasi pilihannya untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 atau mengikuti tes SKD CPNS 2024 ini.

Diketahui, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi CPNS tahun 2024 ini sudah dimulai pada 18 September 2024 dan akan berakhir pada 28 September 2024.

Baca Juga: Cek ATM SEKARANG! Ada 8 Bansos yang Positif Cair September 2024, Berikut Total Rincian Bantuannya

Jadi, masih ada waktu kamu untuk memikirkan ingin memakai nilai SKD CPNS 2023 atau mengikuti tes SKD CPNS 2024. Selain itu, masih ada waktu untuk kamu mencari tahu bagaimana ketentuan-ketentuan yang berlaku jika kamu ingin memakai nilai SKD CPNS tahun lalu.

Lalu, apa saja ketentuan-ketentuan atau aturan main yang harus pelamar penuhi jika ingin memakai nilai SKD CPNS 2023? Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @pejuangcasn2024, pada Jumat, 20 September 2024, berikut ini ketentuan-ketentuan untuk pelamar bisa memakai nilai SKD CPNS 2023.

Baca Juga: Waspada Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 2024 Palsu, Ini Ciri-Cirinya! Salah Satunya Menawarkan Bimbingan Belajar

1. Jenjang Pendidikan

Jika, kamu ingin memakai nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi tahun ini, pastikan jenjang pendidikan pada saat tes SKD CPNS 2023 dengan tahun ini sama.

2. Jabatan/Formasi

Bagi kamu yang ingin menggunakan skor SKD CPNS 2023, kamu bisa memilih formasi yang sama atau beda dengan formasi sebelumnya.

3. Instansi KL/Pemda

Pelamar yang mau menggunakan skor SKD CPNS tahun 2023 di seleksi tahun 2024 ini, kamu bisa memilih instansi yang berbeda dengan tahun lalu. Jika kamu ingin memilih instansi yang sama dengan tahun lalu juga bisa.

4. Skor SKD 2023

Skor SKD CPNS 2023 kamu yang ingin digunakan pada seleksi tahun ini wajib memenuhi ambang batas nilai SKD. Jika melebihi nilai ambang batas (NAB) lebih baik.

5. Lolos Administrasi CPNS 2024

Selain itu, sama seperti pelamar yang lain, kamu harus lolos seleksi administrasi dari instansi yang kamu pilih pada seleksi CPNS 2024 ini.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Aris Abdulsalam