Nasional

Dedi Mulyadi Hadiri Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Terpidana Saka Tatal Tidak Ada di TKP saat Kejadian

Oleh: Nadya Donna Putri Jumat 20 Sep 2024, 14:16 WIB
Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan pengacara Saka Tatal dan keluarga Sudirman.

AYOJAKARTA.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon beberapa waktu lalu telah berlangsung. Salah satu tokoh yang hadir adalah Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu hadir dalam sidang PK kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon sebagai saksi auditori.

Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan pengacara Saka Tatal dan keluarga Sudirman. Ia mendengar bahwa kedua terpidana tersebut tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat insiden terjadi.

Dedi Mulyadi tertarik menelusuri kasus ini setelah melihat pemberitaan di televisi.

Baca Juga: Tangisan Saksi Renadi Kembali Pecah di Sidang PK Enam Terpidana, Mantan Wakapolri Ungkap Akar Masalah Kasus Vina-Eky!

“Saya tertarik karena melihat di salah satu stasiun televisi swasta, ada seorang terpidana baru keluar bernama Saka Tatal dan pengacara, Titin,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat, 20 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa Saka Tatal dan Titin saat itu mendapatkan banyak serangan berupa keraguan atas apa yang mereka sampaikan, sehingga Dedi Mulyadi merasa mereka memerlukan bantuan.

Dedi Mulyadi kemudian menghubungi Titin, pengacara Saka Tatal, untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang terjadi.

Ia pun akhirnya bertemu dengan Titin serta keluarga dari terpidana Sudirman.

Baca Juga: Jawaban Widi dan Mega Dinilai Ketus, Kesaksian Teman Vina Cirebon di Sidang PK Diragukan JPU: Kami Tak Sependapat

“Saya mencoba menghubungi Titin. Saya ingin bertanya apa yang terjadi. Saya berbicara dengan Saka Tatal. Ada orang tua Sudirman dan kakak Saka Tatal,” jelasnya.

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa keluarga tersebut sangat terkejut karena yakin bahwa terpidana Saka Tatal tidak berada di TKP saat insiden terjadi.

“Mereka tidak tahu peristiwa dan aksi itu, bercerita pada peristiwa itu tidak berada di lokasi sebagaimana yang dituduhkan, baik Saka, kakaknya, maupun ayah dan ibunya Sudirman,” ungkapnya.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana