Nasional

Melampaui Batas, Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Iptu Rudiana Offside dalam Mengungkap Perkara Vina-Eky

Oleh: Karseno AJ Rabu 18 Sep 2024, 08:27 WIB
Sebagai salah seorang penegak hukum yang juga merupakan ayah Eky, Edwin menilai sosok Iptu Rudiana sudah melebihi batas keharusan atau offside.

AYOJAKARTA.COM – Penyebab tewasnya sejoli Vina-Eky pada 2016 lalu lebih disebut disebabkan oleh karena adanya peristiwa kecelakaan tunggal.

Adapun beredarnya kabar yang menyebut bahwa pasangan Vina-Eky tewas akibat pembunuhan dan pemerkosaan, dinilai tidaklah benar.

Selain tidak adanya bukti ilmiah terkait peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan, konstruksi hukum kasus Vina-Eky lebih didominasi oleh BAP para tersangka.

Sehingga keterangan yang disampaikan oleh enam terpidana dalam sidang PK, memperkuat adanya upaya rekayasa dalam penanganan.

Pandangan terkait penyebab tewasnya pasangan Vina-Eky tersebut merupakan pernyataan Edwin Partogi selaku penasihat hukum Saka Tatal.

Baca Juga: HP Milik Nazrudin Berisi Foto Kasus Vina Cirebon Akhirnya Ditemukan, Begini Kata Pengacara Saka Tatal

“Yang hanya dijadikan bukti bahwa peristiwa itu ada adalah BAP para tersangka yang juga dilakukan dengan cara mereka mengalami penyiksaan,” jelas Edwin, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV pada Rabu, 18 September 2024.

Sebagaimana dengan enam terpidana kasus Vina-Eky yang kini mengajukan sidang PK, Saka Tatal juga sempat termasuk dalam daftar terpidana sebelum dinyatakan bebas murni.  

Di samping adanya dugaan rekayasa terkait penyebab kematian, Edwin juga menyoroti sejumlah saksi yang kini sudah mencabut BAP di tahun 2016 lalu.

Pencabutan BAP dari para saksi yang ditengarai merupakan hasil arahan penyidik, menurut Edwin menjadikan konstruksi hukum kasus Vina-Eky menjadi lemah.

Sehingga penggunaan keterangan para saksi melalui BAP, tidak sepenuhnya bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum karena sudah dicabut.

Baca Juga: Buntut Kesaksian Dede Riswanto di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina-Eky, Status Keanggotaan Rudiana Terancam?

“Itu sebenarnya kualitasnya bukan alat bukti, tapi itu dijadikan sebagai alat bukti petunjuk,” imbuh Edwin.

Berkenaan dengan sosok dan peran Iptu Rudiana yang sempat disebut dalam sidang Saka Tatal dan enam terpidana, Edwin memberi tanggapan.

Sebagai salah seorang penegak hukum yang juga merupakan ayah Eky, Edwin menilai sosok Iptu Rudiana sudah melebihi batas keharusan atau offside.

Melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap para tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi yang saat ini sudah dicabut, merupakan sebuah kejanggalan.

“Delapan orang menjadi terpidana, peran Iptu Rudiana sangat besar, entah kenapa offside, melakukan penyelidikan nggak ada Surat Perintah,” jelas Edwin.

Baca Juga: Hadir di Sidang PK, Dede dan Liga Akbar Minta Maaf dan Siap Tukar Tempat dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Tenang, Saya yang Gantiin

Tanpa ada Surat Perintah penangkapan serta diduga kuat melakukan penyiksaan terhadap para tersangka, menurut Edwin merupakan fakta atas peran Iptu Rudiana.

Mengacu pada keterangan dari para saksi yang saat ini sudah mencabut BAP dan pengakuan dari para terpidana, Edwin menyoroti peran penting Iptu Rudiana.

“Tentu perkara ini tidak mungkin ada tanpa peran besar dari Rudiana, kalau tidak melakukan penangkapan, penyelidikan, peristiwa ini tidak ada,” pungkas Edwin.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana