Nasional

Buntut Kesaksian Dede Riswanto di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina-Eky, Status Keanggotaan Rudiana Terancam?

Oleh: Karseno AJ Selasa 17 Sep 2024, 09:32 WIB
Kesaksian Dede Riswanto dalam sidang PK enam terpidana kasus tewasnya Vina-Eky membuat posisi Iptu Rudiana tersudutkan.

 

AYOJAKARTA.COM – Kesaksian Dede Riswanto dalam sidang PK enam terpidana kasus tewasnya Vina-Eky membuat posisi Iptu Rudiana tersudutkan.

Berdasarkan keterangan di ruang sidang pada 13 September 2024, Dede Riswanto menyebut tidak pernah melihat pelaku yang kini menjadi terpidana kasus Vina-Eky.

Dede Riswanto juga menjelaskan bahwa keterangannya pada 2016 lalu dalam kasus kematian Vina-Eky merupakan hasil arahan dari Aep serta Iptu Rudiana.

Selain Dede Riswanto, dugaan adanya keterlibatan Iptu Rudiana juga sempat disampaikan oleh mantan terpidana Saka Tatal serta Liga Akbar.

Menurut para saksi yang sebelumnya sudah mencabut berkas BAP, Iptu Rudiana memiliki peran dalam melakukan penyidikan di kasus tewasnya Vina-Eky.

Baca Juga: 5 Peluang 6 Terpidana Kasus Vina Menang PK dan Bebas, Peran Aep dan Iptu Rudiana Terbongkar Jadi Salah Satu Kunci?

Sehubungan dengan adanya kesaksian Dede, Saka serta Liga Akbar, kuasa hukum Iptu Rudiana memberi tanggapan.

Elza Syarief menilai, kesaksian yang memberatkan kliennya tidak dapat dianggap sebagai suatu kebenaran hukum mengingat status para terpidana sudah bersifat inkrah.

Karena itu kesaksian dari pihak yang sempat memberi kesaksian pada 2016 lalu, menurut Eliza bukan merupakan bukti baru atau novum.

“Harusnya dia diproses hukum dulu dan mendapatkan putusan yang inkrah bahwa dia diarahkan, dan Rudiana diproses, itu baru novum,” jelas Elza, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV pada Selasa, 17 Septembr 2024.

Lebih lanjut Elza menyebut, setiap pernyataan dari lidah yang tidak bertulang tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk menelaah sebuah kebenaran.

Baca Juga: Hadir di Sidang PK, Dede dan Liga Akbar Minta Maaf dan Siap Tukar Tempat dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Tenang, Saya yang Gantiin

Perubahan substansi pernyataan dari para saksi yang terlibat pada proses BAP di tahun 2016, menurut Eliza tidak bisa dibenarkan secara hukum.

“Kalau omongan dia sendiri nggak bisa, itu pasti ditolak oleh Jaksa, ditolak oleh hakim karena pernyataannya harus dibuktikan dengan putusan,” tegas Elza.

Pernyataan serta keterangan para saksi yang dinilai memiliki tendensi menyudutkan Iptu Rudiana, menurut Elza merupakan sebuah novum prematur.

Selain itu, Elza juga memastikan bahwa pihaknya tidak merasa dirugikan atau disudutkan karena pernyataan saksi tidak memiliki legalitas hukum.

Sehubungan dengan adanya kesaksian dari para saksi enam terpidana kasus Vina-Eky, mantan Kabareskrim Susno Duadji menilai aspek hukum memang substansial.

Baca Juga: Mengaku Sempat Menjadi Pelaku Pemukulan para Terpidana Kasus Vina-Eky, Mantan Terpidana Siap Jadi Saksi Mahkota

Berbeda pandangan dengan Elza Syarief yang mengharuskan terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan dan putusan, hal tersebut menurut Susno tidak diperlukan.

Keterangan para saksi dalam ruang sidang yang bersifat terbuka dan bersumpah,  menurut Susno telah memenuhi aspek legalitas hukum.

Karena itu  keputusan terkait muatan kebenaran dari para saksi menurut Susno menjadi tugas Hakim untuk melakukan pertimbangan.

“Kalau ada bukti maka sah menjadi novum, dan tinggal hakim yang menentukan apakah PK diterima atau ditolak,” jelas Susno.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana