AYOJAKARTA.COM – Sempat menuai kekhawatiran di Provinsi Jakarta, pelaksanaan Pilkada Serentak di sejumlah daerah masih diselimuti dengan wacana kotak kosong.
Meski MK telah memberi ruang bagi parpol untuk bisa mencalonkan pasangan di Pilkada Serentak dan mencegah kotak kosong, namun hal tersebut dinilai kurang maksimal.
Selain rentang lahirnya keputusan yang berdekatan dengan waktu pendafataran, wacana kotak kosong di Pilkada Serentak juga disebabkan oleh pertimbangan politis.
Pandangan tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perludem.
“Putusan MK sudah berkontribusi, tapi memanga tidak bisa maksimal karena putusan MK baru terbit tanggal 20 Agustus 2024,” ungkap Titi.
Ketatnya putusan MK dengan waktu pendaftaran bagi paslon yang diajukan oleh parpol, menurut Titi menjadi salah satu penyebab wacana kotak kosong masih menjadi ancaman.
Namun demikian, konstelasi politik yang serupa menurut Titi juga tidak sepenuhnya terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan pada temuan fakta, di sejumlah wilayah di Indonesia putusan MK menjadi momentum penting bagi parpol untuk mengusung pasangan calon.
Terkait dengan wacana kotak kosong dalam ajang Pilkada Serentak 2024, Pilkada di Surabaya serta Kabupaten Ciamis masih menjadi sorotan.
Mendapat dukungan dari 18 partai politik, pasangan Eri Cahyadi-Armuji serta pasangan Hardiat Sunarya-Yana Deputra maju di Pilkada Serentak tanpa adanya perlawanan.
Sehubungan dengan adanya anggapan kotak kosong dalam ajang Pilkada Surabaya, Bakal Calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberi tanggapan.
Baca Juga: Ada BLT Rp900 ribu dan Bantuan MRP, 3 Bansos Tetap Cair via Kantor Pos Hari ini
Menurut Eri, kotak kosong atau bukan kotak kosong bukan merupakan suatu hambatan karena esensi dari pemilihan kepala daerah adalah pengabdian pada masyarakat.
“Buat saya tidak ada kotak kosong, yang penting kita mensejahterakan warga Surabaya karena itu yang lebih penting,” ungkap Eri.
Guna mengoptimasi keputusan Mahkamah Kontitusi dan menerapkan prinsip demokrasi, KPU sebagai penyelenggara menunda batas akhir pendaftaran hingga 4 September 2024.
Langkah tersebut dilakukan agar sebanyak 43 daerah di Indonesia yang hanya memiliki calon tunggal bisa melakukan rekonstruksi koalisi.
Berkenaan dengan perpanjangan batas waktu pendaftaran paslon Pilkada Serentak, Titi Anggraini melihat peluang tersebut akan cenderung tidak membawa banyak perubahan.
Selain karena penetapan dukungan sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pendaftaran, sebagian parpol juga memiliki pertimbangan tersendiri.
Bukan saja semata-mata karena mengalami pragmatisme, Titi menilai parpol akan lebih memiliki kecenderungan untuk bersifat realistis pada Pilkada Serentak 2024 .
“Ketimbang keluar uang lagi, maka lebih baik merapat ke partai yang pasti menang,” pungkas Titi.