Nasional

Sudah Bebas, Otto Hasibuan Sebut Jessica Wongso Tidak Wajib Bertemu Keluarga Mirna: Kan Tidak Merasa Bersalah

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 23 Agu 2024, 19:43 WIB
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya tidak harus bertemu dengan keluarga Mirna Salihin setelah bebas.

AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8 tahun di penjara.

Setelah bebas bersyarat dari penjara, banyak masyarakat yang penasaran apakah Jessica Kumala Wongso akan bertemu dengan keluarga Wayan Mirna Salihin atau tidak.

Sebelumnya dalam wawancara bersama Fristian Griec, Jessica Kumala Wongso mengaku bersedia jika harus bertemu dengan keluarga sahabatnya itu.

Bahkan, ia menyatakan dirinya sangat terbuka untuk membahas berbagai hal dengan keluarga Mirna Salihin, termasuk tentang masa lalu.

Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya tidak harus bertemu dengan keluarga Mirna Salihin setelah bebas.

Baca Juga: Pengajuan PK Hanya Bisa 1 Kali, Langkah Hukum Kubu Jessica Wongso Temui Jalan Buntu? Ini Respons Kejagung

Otto Hasibuan menyebut Jessica meyakini bahwa dirinya tidak bersalah sehingga tidak wajib untuk bertemu keluarga Mirna Salihin.

“Saya kira tidak ada alasan yang khusus dia harus mendatangi secara berkeluarga karena dia kan tidak merasa bersalah. Sehingga saya pun tidak pernah menganjurkan itu,” kata Otto dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Otto mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menyarankan Jessica untuk bertemu keluarga Mirna Salihin.

Justru, Otto lebih ingin mengajak keluarga Mirna Salihin untuk bisa berdiskusi bersama terkait kasus tersebut.

“Saya justru menganjurkan sebenarnya mengajak keluarga Mirna untuk mengambil suatu sikap bersama, berdiskusi. Jangan sampai ada seakan-akan ini dipertentangkan, seakan-akan perkara antara Jessica dengan Mirna atau keluarga Mirna dengan Jessica tidak ada urusan itu di sini karena itu hal yang terpisah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 lalu.

Baca Juga: Usai Bebas, Jessica Wongso Ungkap Keinginannya pada Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin

Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin dengan racun sianida.

Usai menjalani masa hukuman di penjara selama 8 tahun, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ia mendapat remisi 58 bulan 30 hari dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sampai dengan 2032.

Meski sudah dibebaskan, tim Jessica akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Dikabarkan tim kuasa hukum akan mengajukan PK dalam waktu dekat atau setelah Jessica tenang pasca bebas.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana