AYOJAKARTA.COM — Kasus kopi sianida yang menjerat terpidana Jessica Kumala Wongso masih menyisakan misteri.
Pasalnya, penyebab kematian Wayan Mirna Salihin sebagai korban yang diduga meninggal dunia karena keracunan sianida masih belum diketahui secara pasti.
Jessica Wongso, satu-satunya tersangka yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menyebabkan Mirna Salihin tewas, tetap bersikukuh bahwa ia tidak pernah melakukan kejahatan tersebut.
Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara dan harus mendekam di Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Setelah menjalani 8,5 tahun hukuman penjara, akhirnya Jessica Wongso mendapatkan kebebasan bersyarat dengan masa remisi 58 bulan 30 hari.
Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 27 Maret 2032 dan menjalani bimbingan di Lapas Pemasyarakatan Jakarta Timur hingga nantinya dinyatakan bebas murni.
Pasca bebas bersyarat, Jessica dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, telah merencanakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke tingkat Mahkamah Agung.
Langkah hukum yang diambil Jessica ini bertujuan untuk membuktikan bahwa dia bukan pembunuh Mirna Salihin, yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesannya di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada tahun 2016 silam.
Pihak Jessica ingin mendapatkan keadilan terkait apa dan siapa penyebab kematian Mirna Salihin yang hingga kini masih menjadi teka-teki.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil pihak Jessica untuk mengajukan PK meskipun telah menjalani hukuman pidana dan mendapatkan kebebasan bersyarat adalah sangat tepat.
"Terlepas dari yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman itu, dengan mengajukan PK berarti dia membuktikan bukan narapidana."
"Kalau dia tidak mengajukan PK, walaupun dia telah menjalani hukuman setengah dari vonis putusan itu maka dianggap narapida berarti yang bersangkutan memang mengakui bersalah," ujar Asep, dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurutnya, langkah hukum PK memang harus dilakukan karena Jessica, sejak awal persidangan hingga dinyatakan bebas bersyarat, tetap pada pendiriannya bahwa ia bukan pelaku pembunuhan Mirna.
Asep juga menyinggung terkait peradilan sesat yang diterima Jessica karena divonis hukuman padahal tidak ada bukti konkret yang menyatakan wanita 35 tahun itu bersalah.
"Ada dua perkara menarik dalam sistem hukum kita. Orang yang telah menjalani hukuman setelah sekian tahun akhirnya mengajukan PK."
Baca Juga: Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Siap Terima Kemungkinan Ditolak, Akan Pasrah?
"Seperti kasus yang ramai kemarin di Cirebon, Saka Tatal. Ada kesamaan antara kasus Jessica ini dengan Saka Tatal karena diduga mendapatkan peradilan sesat," ungkap Asep.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil Jessica dan Saka Tatal dalam sejarah hukum memang harus ada.
Ada keberanian yang ditunjukkan untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran sehingga tidak ada peradilan sesat yang terulang lagi.
"Saya khawatirkan akan terulang (peradilan sesat) artinya apa ada rekayasa kasus sedemikian rupa yang secara formalitas maupun secara materiil seharusnya tidak terbukti."
"Karena ada kepentingan-kepentingan tertentu, karena ada paksaan-paksaan tertentu, atau sekarang orang bilangnya rekayasa apapun yang bersangkutan telah berbuat baik, sekarang keluar dan mengajukan PK," tambahnya.
Asep berharap tidak ada lagi korban peradilan sesat karena hukum di Indonesia selalu menegakkan kebenaran dan keadilan.
"Saya berharap terlepas yang bersangkutan telah menjalani dan melaksanakan peraturan UU bebas bersyarat tetapi penting jika yang bersangkutan tidak bersalah ya.. harusnya bebas dari awal," pungkasnya.***