AYOJAKARTA.COM — Rapat paripurna DPR untuk sahkan revisi UU pilkada ditunda pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat tersebut memberikan penjelasan.
Sufmi yang juga seorang politikus dari partai Gerindra, memimpin rapat paripurna DPR.
Seharusnya pada hari ini DPR berencana untuk melakukan pengesahan revisi UU pilkada yang telah dirapatkan.
Namun, ternyata pengesahan revisi UU pilkada tersebut ditunda. Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan mengapa ditunda.
Ia mengatakan kalau rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kalau rapat paripurna dijalankan di DPR harus memenuhi aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 22 Agustus 2024.
Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan kalau setelah adanya skorsing penundaan rapat selama 30 menit dan masih tidak memenuhi kuorum, jadi rapatnya ditunda.
"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan,” jelasnya.
Sehingga agenda DPR untuk mengesahkan revisi UU pilkada jadi ditunda atau dibatalkan sementara.
Seharusnya agenda DPR pada hari ini di rapat paripurna adalah pelaksanaan pengesahan revisi UU pilkada.
Dari fraksi Gerindra sendiri ada 10 orang yang hadir. Total yang hadir fisik seingat Sufmi ada 86 orang.
“Di fraksi Gerindra ada 10. Jadi hadir fisik ini kalau nggak salah ada 86 orang tadi,” jelas Sufmi Dasco Ahmad.
Soal kapan rapat diadakan lagi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan melihat mekanisme yang berlaku.
“Belum tahu. Ya, kita lihat mekanisme yang berlaku apakah nanti akan diadakan lagi dalam beberapa saat,” jawabnya.***