Nasional

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Bakal Diterapkan Tanggal Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 07 Agu 2024, 16:40 WIB
Dalam Perpres terbaru itu mengatur soal aturan BPJS, di antaranya tidak ada lagi pembagian layanan kelas pasien bpjs Kesehatan.

AYOJAKARTA.COM – Presiden Jokowi sempat mengumumkan soal kebijakan bakal menghapus sistem kelas di layanan BPJS Kesehatan.

Wacana tersebut kini akhirnya terjawab usai Presiden diinformasikan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Dikutip dari akun Tiktok @metro_tv pada (7/8/24), disebutkan bahwa Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut berkaitan dengan penerapan layanan BPJS.

Dalam Perpres terbaru itu mengatur soal aturan BPJS, di antaranya tidak ada lagi pembagian layanan kelas pasien bpjs Kesehatan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya layanan BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas satu, dua, dan tiga.

Kemudian berdasarkan Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut layanan BPJS kini akan menjadi kelas tunggal.

Baca Juga: Lulusan SD pun Bisa Kaya dan Sukses! Coba Ide Bisnis Jajanan Kekinian yang Laris Manis 2024 Ini!

Selain itu soal dihapusnya sistem kelas, Perpres itu juga mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Tepatnya KRIS yang terdapat dalam program jaminan kesehatan nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Nantinya kelas tunggal itu akan dinamai menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional.

Untuk diketahui, perubahan aturan dalam layanan BPJS ini menuntut iuran peserta BPJS juga akan terpengaruh.

Baca Juga: Ini Enam Jenis Karakter Individu yang Jangan Pernah Disepelekan, Urutan Empat Paling Ditakuti oleh Orang Manipulatif

Akan tetapi untuk besaran iurannya berapa, saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Selanjutnya penerapan sistem baru dalam BPJS ini rencananya akan diterapkan per 30 Juni 2025 mendatang.

Kemudian bagaimana dengan besaran iuran BPJS untuk saat ini apakah masih sama atau sudah ada perubahan?

Menjawab pertanyaan tersebut, hingga saat ini untuk iuran BPJS yang disetorkan masyarakat kepada pemerintah nominalnya masih sama.

Contohnya untuk kalangan Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP) besaran iuran BPJS adalah:

- Kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan.

- Kelas 2 Rp100 ribu per orang per bulan.

- Kelas 3 Rp35 ribu per orang per bulan.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam