AYOJAKARTA.COM – Dalam salah satu diskusi bertema kasus Vina, mantan Kabareskrim Susno Duadji menyoroti sejumlah keganjilan.
Kasus kematian Vina, menurut Susno Duadji menjadi salah satu perkara pidana yang paling menggugah nalar sebagai penegak hukum.
Adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam kasus Vina membuat Susno Duadji terpanggil dan perlu memberikan sebuah judul secara khusus.
“Perkaranya ada tersangka tidak ada, perkaranya tidak ada terpidana ada, ini fakta yang terjadi saat ini,” ungkap Susno, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin, 5 Agustus 2024.
Sebagai mantan Kabareskrim, Susno menilai salah satu penyebab yang membuat kasus tewasnya Vina menjadi polemik berkepanjangan tidak lain karena pengabaian.
Untuk membuat sebuah perkara menjadi terang, para penyidik seyogyanya bekerja dengan menaati kaidah khusus atau Pakem yang wajib terpenuhi.
Terkait dengan kasus kematian Vina, Susno menilai penyidik melakukan pengabaian sehingga berdampak besar.
Adapun bentuk ketidaktaatan yang sengaja dilakukan oleh penyidik dalam perkara Vina adalah terkait penyediaan alat bukti dan penetapan tersangka.
Penangkapan terhadap buruh bangunan bernama Pegi Setiawan yang diyakini oleh penyidik sebagai pemilik nama alias Perong, menjadi salah satu indikasinya.
“Terbukti pada pra peradilan kemarin, tangkap dulu orangnya alat bukti dicari, jadinya ini fatal,” jelas Susno.
Baca Juga: Saka Tatal Ungkap Perasaan Setelah Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Capek tapi...
Meski telah menyandang jabatan purnawirawan perwira, Susno secara tegas memberi masukan konstruktif demi kemajuan Polri.
Salah satu bukti bahwa masukan mantan Kabareskrim kepada Polri dimaksudkan untuk kebaikan, dapat dilihat melalui komitmennya.
“Bukan saya benci sama Polri karena itu tidak mungkin, dibunuh-pun saya mau demi Polri yang sudah membesarkan saya,” tegasnya.
Sehubungan dengan kejanggalan dalam kasus Vina, Susno menyoroti adanya perubahan status dari laka lantas menjadi pembunuhan.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan penyidik, penyebab kasus Vina menurut Susno berakhir dengan status laka lantas.
Baca Juga: Iptu Rudiana Bantah Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky: Cuma Mengamankan
“Nggak tahu gimana ceritanya, di Polres Cirebon Kota ini nggak mau kalah, buat juga laporan polisi pembunuhan,” keluh Susno.
Akibat tidak mentaati prosedur yang menjadi pakem penyidikan serta pengakuan saksi, sejumlah orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh peristiwa yang terjadi di Jembatan Talun dan merupakan wilayah hukum Kabupaten Cirebon, menurut Susno lebih mengerucut pada perkara laka lantas.
Tanpa adanya alat bukti serta keterangan saksi mata, serta bekas roda kendaraan di lokasi yang disebut-sebut sebagai TKP melemahkan asumsi adanya peristiwa pembunuhan.
Keterangan yang diperoleh dari saksi Aep serta Dede terkait daftar tersangka, menurut Susno sukar diterima nalar.***