AYOJAKARTA.COM — Usai mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum selaku termohon, sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar pada Selasa, 30 Juli 2024.
Tim penasehat hukum Saka Tatal meyakini, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana diputus dalam sidang delapan tahun lalu adalah tidak benar.
Karena itu untuk memastikan bahwa vonis terhadap Saka Tatal merupakan suatu kekeliruan, tim penasehat akan terus melakukan pembelaan.
Tidak ditemukannya noda darah korban atau alat bukti lain di lahan kosong yang menjadi salah satu TKP, menunjukkan tidak adanya peristiwa pembunuhan.
Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Edwin Partogi yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.
“Ada nggak sidik jari pelaku di motor korban? Nggak ada, lalu kita yang meyakini itu pemerkosaan dan pembunuhan, dari mana berangkatnya?” ungkap Edwin, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 20 Juli 2024.
Anggapan adanya peristiwa kekerasan di balik kasus Vina, menurut Edwin bermula dari kesaksian Liga Akbar serta Dede yang sudah mencabut BAP-nya.
Untuk itu, Edwin meminta agar pihak-pihak yang meyakini bahwa kasus Vina dilatar belakangi oleh tindak pemerkosaan dan pembunuhan juga memberikan bukti fakta.
“Ini sudah inkrah, jadi lebih mudah, bukti apa yang dimiliki oleh mereka yang meyakini itu terjadi pembunuhan dan pemerkosaan?” tegas Edwin.
Tidak adanya bukti penguat atas penyebab sebenarnya dari kematian Vina yang dituduhkan kepada para terpidana, ditanggapi oleh Hakim Agung Periode 2011-2013.
Baca Juga: Permohonan Kuasa Hukum Saka Tatal Kepada Kapolri: Mohon Bantuan Demi Terungkapnya Kasus Vina Cirebon
Menurut Profesor Gayus Lumbuun, dalam sidang PK yang melibatkan Saka Tatal sangat dibutuhkan peran hati nurani.
“Kalau memang ada bukti baru yang bisa merubah keraguan hakim, ini memang harus dikabulkan,” tegas Gayus.
Selain hati, Gayus menilai hakim sidang PK juga perlu lebih memiliki bukti-bukti fakta yang bisa memperkuat keyakinan sehingga meminimalisir keraguan.
Perlunya bukti baru atau novum dalam setiap sidang PK, menurut Gayus bertujuan agar keputusan hakim bisa terhindar dari keraguan.
Terkait tidak adanya bukti penunjang sebagai dasar putusan bagi Saka Tatal dan para terpidana lainnya, Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul memberi tanggapan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Liga Akbar Sebut Kliennya Diminta Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Sebagai Apa?
Menurut Chudry, pemenuhan atau penyediaan alat bukti untuk membuktikan seseorang bersalah bukanlah merupakan tugas dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Kematian yang dialami oleh seseorang, menurut perspektif hukum bisa merupakan perkara pidana atau juga hal yang wajar.
Kendala dalam kasus kematian Vina dan Eky menurut Chudry bisa saja terjadi karena sangat minimnya alat bukti.
“Hakim tingkat pertama itu kurang mengelaborasi, karena tidak ada saksi fakta yang dihadirkan, di sini kelemahannya,” jelas Chudry.***