AYOJAKARTA.COM – Para ASN baru wajib mengetahui besaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 yang diatur secara resmi dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Diketahui, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur perubahan besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dimana gaji PPPK disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan golongan mulai dari I sampai XVII.
Baca Juga: Bela Anak, Jokowi Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Tak Bisa Dilakukan: Tak Ada Pelanggaran Berat
Merujuk pada Perpres No. 11 Tahun 2024, Gaji PPPK 2025 berkisar dari Rp 1.938.500 sampai Rp 7.329.000 per bulan, dengan golongan terbagi dari I sampai XVII.
Berikut adalah gambaran besaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan:
- Golongan I–III biasanya untuk lulusan SD dengan gaji mulai Rp 1,9 juta hingga Rp 3,2 juta.
- Golongan IV untuk lulusan SMP dengan gaji sekitar Rp 2,2 juta sampai Rp 3,3 juta.
- Golongan V untuk lulusan SMA/D1 dengan gaji Rp 2,5 juta sampai Rp 4,1 juta.
- Golongan VII–VIII untuk lulusan D3 dengan gaji Rp 2,8 juta sampai Rp 4,7 juta.
- Golongan IX untuk lulusan S1 dengan gaji mulai Rp 3,2 juta sampai Rp 5,2 juta, yang meningkat sesuai masa kerja.
- Golongan X untuk lulusan S2 dengan gaji Rp 3,3 juta sampai Rp 5,4 juta.
- Golongan XI untuk lulusan S3 dengan gaji Rp 3,4 juta sampai Rp 5,7 juta.
- Golongan tertinggi (XVI dan XVII) bisa mencapai gaji hingga Rp 7 juta lebih per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga yang sudah memiliki suami/istri dan maksimal dua anak
- Tunjangan pangan (uang makan dan tunjangan beras)
- Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
- Tunjangan khusus bagi yang menjabat di daerah yang terpencil (misalnya Papua dan wilayah rawan)
- Tunjangan guru dan dosen khusus tenaga pendidik
Informasi ini penting untuk diketahui oleh ASN baru dan tenaga honorer yang akan menjadi PPPK agar dapat mempersiapkan diri secara finansial dan memahami hak-hak yang diterima sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja. ***