Nasional

Bela Anak, Jokowi Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Tak Bisa Dilakukan: Tak Ada Pelanggaran Berat

Oleh: Asti Aureli Septania Sabtu 07 Jun 2025, 09:59 WIB
Bela Anak, Jokowi Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Tak Bisa Dilakukan: Tak Ada Pelanggaran Berat

AYOJAKARTA.COMPresiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara besar dengan sistem ketatanegaraan yang harus diikuti, termasuk mekanisme pemakzulan.

Menurutnya, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden secara bersama-sama.

Baca Juga: Puluhan Rumah Hangus Terbakar, Begini Kronologi Kebakaran Dahsyat di Pemukiman Muara Kapuk Jakut, Dipicu Ledakan Gas?

“Sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti bahwa dan pemakzulan itu harus satu paket misal presiden atau wakil presiden melakukan perbuatan tercela seperti korupsi,” tukas Jokowi yang dikutip dari YouTube Kompas TV Riau pada Jumat 6 Juni 2025.

Mantan Presiden RI ke-7 ini menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia merupakan satu paket, bukan dipilih secara terpisah seperti di beberapa negara lain, sehingga pemakzulan terhadap salah satu tanpa yang lain tidak sesuai dengan sistem yang berlaku.

Jokowi juga menyebut bahwa surat usulan pemakzulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang biasa terjadi.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 26 Mei 2025.

Baca Juga: Pengajuan dan Verifikasi Akun SPMB Kamu Ditolak? Ternyata Ini Penyebab dan Solusi Cara Atasi Masalah

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 ini menyatakan sejumlah alasan hukum dan politik, termasuk dugaan intervensi dalam pencalonan Gibran, minimnya kapasitas dan pengalaman Gibran sebagai Wakil Presiden, serta dugaan terkait kasus akun Fufufafa dan laporan korupsi yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan keluarga.

Saat utu, diketahui, Surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR dan MPR. Isu pemakzulan ini juga mendapat perhatian publik dan sejumlah tokoh, seperti M Said Didu yang mengajak rakyat mendukung proses pemakzulan Gibran yang akan dibahas dalam sidang paripurna DPR pada 23 Juni 2025.

Namun, sampai saat ini, proses resmi masih berjalan sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Katarina Erlita