AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan secara resmi pelaksanaan rekrutmen CPNS 2024.
Jika Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah telah selesai mengirimkan kebutuhan formasi CPNS 2024 maka rekrutmen akan dilaksanakan di bulan Agustus.
Badan Kepegawaian Daerah telah menyetujui total kebutuhan CASN 2024 baik CPNS maupun PPPK sebanyak 1.289.824 formasi.
Dari total formasi CASN 2024 masih dibagi untuk kebutuhan formasi di tingkat instansi pusat dan daerah.
Untuk Kementerian dan Instansi Pusat dialokasikan sebanyak 427.650 formasi yang terdiri 130.414 formasi CPNS dan 297.236 PPPK.
Sedangkan untuk Instansi Pemerintah Daerah dialokasikan sebanyak 862.171 formasi CASN yang dibagi menjadi 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK.
Prioritas pelamar sesuai instruksi KemenPAN RB adalah lulusan SMA, SMK Sederajat, hingga D-3 dan S-1 fresh graduate.
Lalu instansi apa saja yang membuka formasi untuk lulusan D-3 atau S-1 semua jurusan?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @aymangayu, hari Rabu (24/7/24), berikut instansi yang membuka formasi untuk lulusan D-3/S-1 semua jurusan.
1. Formasi Penata Pemberantasan Narkotika
Instansi Pembina: Badan Narkotika Nasional
Persyaratan pelamar:
- Berusia 18-30 tahun
- Lulusan D-3/S-1 Semua Jurusan
- IPK Minimal 3,00 skala 4,00
- Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit Pemerintah
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
2. Formasi Fasilitator Rehabilitasi
Instansi Pembina: Badan Narkotika Nasional
Persyaratan pelamar:
- Berusia 18-30 tahun
- Lulusan D-3/S-1 Semua Jurusan
- IPK Minimal 3,00 skala 4,00
- Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit Pemerintah
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
3. Formasi Penata Keprotokolan
Instansi Pembina: Kementerian Sekretariat Negara
Persyaratan pelamar:
- Berusia 18-35 tahun
- Lulusan D-3/S-1 Semua Jurusan
- IPK Minimal 3,00 skala 4,00
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit wilayah atau lingkungan kerja Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet
- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
4. Formasi Protokol Kenegaraan
Instansi Pembina: Kementerian Sekretariat Negara
Persyaratan pelamar:
- Berusia 18-35 tahun
- Lulusan D-3/S-1 Semua Jurusan
- IPK Minimal 3,00 skala 4,00
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit wilayah atau lingkungan kerja Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet
- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
5. Formasi Arsiparis
Instansi Pembina: Instansi Kementerian atau Lembaga Pemerintah
Persyaratan pelamar:
- Berusia 18-35 tahun
- Lulusan D-3/S-1 Semua Jurusan
- IPK Minimal 2,75 skala 4,00
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah di pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.
6. Formasi Perencana
Instansi Pembina: Instansi Kementerian atau Lembaga Pemerintah
Persyaratan pelamar:
- Berusia 18-35 tahun
- Lulusan D-3/S-1 Semua Jurusan
- IPK Minimal 2,75 skala 4,00
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah di pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.
7. Formasi Analis Kebijakan
Instansi Pembina: Instansi Kementerian atau Lembaga Pemerintah
Persyaratan pelamar:
- Berusia 18-35 tahun
- Lulusan D-3/S-1 Semua Jurusan
- IPK Minimal 2,75 skala 4,00
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah di pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, maupun anggota Polri.