AYOJAKARTA.COM — Dede, salah satu saksi dalam kasus Vina Cirebon, baru-baru ini diketahui memberikan kesaksian palsu.
Dede mengklaim bahwa Iptu Rudiana memerintahkannya untuk merekayasa keterangan dalam laporan kasus Vina.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana, dengan tegas menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kesaksian Dede adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia menyatakan akan melayangkan somasi kepada Dede sebagai langkah hukum atas tudingan palsu ini.
Pitra Romadoni menyatakan bahwa tudingan Dede yang mengatakan bahwa Iptu Rudiana memintanya untuk merekayasa keterangan laporan kasus Vina adalah fitnah dan tidak berdasar.
“Terkait dengan tudingan saudara Dede bahwasanya Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, seolah-olah keterangan seperti ini, sesuai permintaan Iptu Rudiana adalah fitnah dan pencemaran nama baik,” jelas Pitra Romadoni, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin, 22 Juli 2024.
Ia juga menambahkan bahwa tuduhan ini telah viral di masyarakat dan merusak reputasi Iptu Rudiana. Hal tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan ketidakbenaran di tengah-tengah masyarakat.
“Karena memang ini sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede,” tegas Pitra Romadoni.***