Nasional

Kasus Vina Cirebon Belum Berakhir, Herwanto Nurmansyah Tuntut Polda Jawa Barat Buka Fakta Ini di Pengadilan

Oleh: Chellsa Sevia C Rabu 17 Jul 2024, 09:19 WIB
Kasus Vina Cirebon berlanjut, Herwanto Nurmansyah menuntut Polda Jawa Barat untuk membuka fakta sebagai barang bukti di pengadilan, demi transparansi dan keadilan.

AYOJAKARTA.COM — Kasus dugaan penghilangan nyawa Vina Cirebon dan Eki masih menyisakan tanda tanya besar.

Bahkan menjelang ulang tahunnya yang ke-8 pada Agustus 2024 besok, seolah kasus Vina Cirebon masih belum juga menemukan kebenarannya.

Apakah Vina Cirebon benar-benar mengakhiri ajalnya dengan cara dibunuh atau kecelakaan kendaraan biasa, seolah juga masih belum terjawab sampai dengan sekarang.

Peristiwa ini membuat salah satu praktisi hukum yakni Herwanto Nurmansyah yang juga salah satu orang yang mengawal permasalahan ini berencana untuk melakukan terobosan baru.

Terobosan ini agaknya tak pernah dicoba dilakukan praktisi hukum lainnya dalam menyelesaikan permasalahan.

Kabarnya sengaja ditutup-tutupi untuk melindungi pelaku sebenarnya dalam peristiwa ini.

Baca Juga: Siap Dilibatkan dalam Tim Pencari Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akui Sanggup Cari Informasi tentang DPO Kasus Vina

Lantas langkah atau upaya hukum apa yang akan dilakukan praktisi hukum herwanto Nurmansyah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut?

Dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 17 Juli 2024, Herwanto Nurmansyah menyebut akan mengambil sebuah terobosan langkah hukum baru.

Menurutnya langkah hukum yang diambil olehnya dapat membuka tabir yang selama ini seolah tertutup rapat terkait kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon.

Herwanto menyebutkan akan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Inti dari laporannya ini adalah ingin meminta pihak terlapor dalam hal ini pihak kepolisian Polda Jawa Barat untuk membuka fakta.

Fakta yang dimaksud adalah membuka beberapa barang bukti yang telah disita seperti diantaranya sejumlah HP dan CCTV yang telah disita.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bakal Temui Menko Polhukam, Tuntut Agar Kasus Vina Cirebon Diusut Tim Pencari Fakta

“Besok saya mau mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi perihalnya perbuatan melawan hukum,” ujar Herwanto.

Kritik ini, menurut Herwanto, merupakan bentuk nyata dari upayanya mengkritisi kinerja kepolisian.

Herwanto menjelaskan bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk memerintahkan pihak kepolisian membuka barang-barang yang disita tersebut, termasuk CCTV, di muka persidangan.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Tedi Rukmana